Berita Bali

Adakan Rapat Paripurna, DPRD Bali Dengar Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi Raperda

hingga akhir Juni, penerimaan dari pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp 168 miliar atau sekitar Rp 933 juta per hari.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
DPRD Bali adakan Rapat Paripurna ke- 20 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 pada, Senin 30 Juni 2025 bertempat di Wiswasabha, Denpasar. Adakan Rapat Paripurna, DPRD Bali Dengar Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi Raperda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DPRD Bali adakan Rapat Paripurna ke- 20 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Senin 30 Juni 2025, bertempat di Wiswasabha, Denpasar. 

Pada rapat paripurna ini, DPRD Bali dengarkan jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi atas masukan, saran, dan dukungan yang diberikan. 

Ia menilai pandangan-pandangan tersebut bersifat konstruktif dan menjadi landasan penting dalam menyempurnakan substansi kedua Raperda tersebut.

Baca juga: DPRD Bangli Bali Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Untuk Pembangunan Daerah

Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah mengacu pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025–2030, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, termasuk RPJMN, RPJPD, RTRW, KLHS, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. 

Penyusunan indikator dan target juga dilakukan secara terukur, realistis, dan telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Mengenai pandangan Fraksi-fraksi tentang Pungutan Wisatawan Asing, pada prinsipnya Gubernur setuju dan saat ini sedang dilakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing. 

Alokasi penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.

Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di sektor hulu dan hilir, termasuk hotel-hotel, guna mengoptimalkan pemungutan wisatawan asing. 

Ia menyampaikan bahwa hingga akhir Juni, penerimaan dari pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp 168 miliar atau sekitar Rp 933 juta per hari.

Jika tren ini berlanjut, maka potensi penerimaan per tahun diperkirakan mencapai Rp 340 miliar. 

Dengan pemberlakuan Perda dan Pergub baru, Pemprov berharap terjadi peningkatan signifikan pada periode Agustus hingga Desember.

Gubernur juga menegaskan komitmennya terhadap penguatan kemandirian energi Bali

Ia menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat bersama PLN yang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan energi bersih di Bali

Beberapa proyek pembangkit telah direncanakan, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Pesanggaran tahun 2026, pembangunan pembangkit 450 MW di Gianyar tahun 2027, serta dua unit pembangkit masing-masing 450 MW di Celukan Bawang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved