Sponspor Content

DPRD Bali Adakan Rapat Paripurna Bahas Jawaban Raperda Perseroda 

Pj Gubernur Bali juga menyoroti pentingnya peran PT Jamkrida Bali Mandara dalam membantu akses permodalan bagi UMKM.

ISTIMEWA
DPRD Provinsi Bali adakan Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 membahas jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) pada, Senin 11 November 2024.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  DPRD Provinsi Bali adakan Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 membahas jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) pada, Senin 11 November 2024. 

 

Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas saran serta pemikiran yang diberikan oleh seluruh fraksi. "Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran, dan pemikiran seluruh fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali ini," ungkapnya. 

 

Menurut Mahendra Jaya, berbagai aspek telah dipertimbangkan dalam menjawab pandangan fraksi-fraksi, mulai dari aspek legal drafting hingga pemahaman terkait pengembangan potensi daerah.

Baca juga: Direktur PT Industri Vertikal Indonesia Tegaskan Tidak Lakukan Penggelapan Dana Investor

Baca juga: Maju Pilkada, Made Satria dan Ketut Gunaksa Resmi Di-PAW Dari Kursi Anggota DPRD Klungkung

Menanggapi aspek legal drafting, Mahendra Jaya menyebutkan bahwa Raperda ini akan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

"Raperda ini akan disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011," jelasnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti mengenai kepemilikan saham non-pengendali di PT Jamkrida Bali Mandara, yang menurut laporan keuangan tahun 2023 tercatat sebesar Rp 9,918 miliar. Mahendra Jaya menjelaskan, rencana penambahan modal disetor akan berpengaruh pada nilai saham non-pengendali.

 

"Terkait kepemilikan saham non-pengendali, diperlukan pengambilalihan saham untuk memperbesar kepemilikan saham PT Jamkrida Bali Mandara di anak perusahaan, sehingga keputusan strategis dapat lebih mudah diambil," ujarnya.

 

Mahendra Jaya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk meningkatkan penyertaan modalnya di PT Jamkrida Bali Mandara. Langkah ini bertujuan untuk memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara provinsi dan kabupaten/kota.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved