Setoran Pajak Baru Tercapai 19,81 Persen, Pemerintah Urgen Gali Potensi Penerimaan Pajak Baru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 393,91 triliun hingga Maret 2024.

Kontan/Baihaki
PUSAT PEBELANJAAN - Pengunjung dengan menggunakan masker berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, belum lama ini. Setoran pajak seret sehingga potensi penerimaan pajak baru perlu digali. 

"Terakhir efektivitas dan efisiensi proses pengawasan dan penegakan hukum PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), bekerja sama dengan institusi penegak hukum," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (7/5).

Fajry menjelaskan, rendahnya rasio pajak daerah karena oleh basis pajak dari instrumen pajak daerah yang terbatas. Sebab, sebagian besar basis pajak daerah sudah dikenakan pajak pusat.

Menurutnya, pajak daerah hanya dikenakan atas objek tertentu seperti kendaraan bermotor, hiburan, restoran dan sebagainya yang membuat basis pajak daerah sempit.

Berbeda dengan pajak pusat yang basisnya luas seperti penjualan.

Di sisi lain, hanya ada sedikit ruang untuk menambah basis pajak atau jenis pajak baru. Sehingga, kalau dipaksakan untuk ditambahkan bisa berakibat beban pajak yang terlalu tinggi. "Ini tidak baik untuk iklim usaha di Indonesia," terangnya.

Kendati demikian, ia menerangkan memang ada sejumlah potensi pajak daerah yang belum tergali seperti masih banyaknya rumah makan yang belum terjamah pajak daerah dan potensi pajak dari retribusi parkir.

Sedangkan sistem administrasi melalui digitalisasi juga lumrah di pelosok sekalipun, hanya saja tinggal Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan monitoring.

"Terakhir, soal penegakan hukum butuh komitmen tinggi untuk menciptakan sistem administrasi guna meminimalisir celah fraud ataupun penindakan terhadap yang tidak patuh," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Klungkung Serahkan Penghargaan Kepada Hotel dan Restoran Taat Bayar Pajak

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan ada dua faktor yang memengaruhi rasio pajak daerah.

Pertama, kemampuan pemerintah daerah mengumpulkan pajak. Kedua, dipengaruhi oleh Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB). "Rasio pajak rendah karena pertumbuhan penerimaan pajak lebih lambat dari pertumbuhan PDRB," kata Prianto kepada Kontan (7/5) malam.

Untuk mendorong rasio pajak daerah, pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti penggunaan tapping box di gerai-gerai yang menjadi tempat pembayaran pajak konsumsi, seperti hotel dan restoran. \

"Contoh lainnya adalah peningkatan kerja sama dengan komunitas kendaraan bermotor seperti supercar atau motor gede (moge)," tutupnya.

Selain itu, local tax ratio akan terkerek jika ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak daerah terus dilakukan dan tingkat pertumbuhannya harus lebih tinggi dari pertumbuhan PDRB.

Kontan/Baihaki
PUSAT PERBELANJAAN - .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved