Populer Bali

Viral Bali: Upacara Pengabenan Putu Satria di Klungkung & Perdagangan Daging Anjing di Buleleng

Berita Viral Bali yang pertama menyorot upacara ngaben layon (jenazah) Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Suasana di depan rumah mendiang Putu Satria (19) jelang pengabenan pada 10 Mei 2024 pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA – Berikut berita Viral Bali yang memantik sorotan hangat publik di Pulau Dewata.

Berita Viral Bali yang pertama menyorot upacara ngaben layon (jenazah) Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta asal Klungkung Bali yang tewas dianiaya.

Berita Viral Bali selanjutnya mengulas soal terbongkarnya aktivitas perdagangan olahan daging anjing di Buleleng Bali.

Baca juga: Menhub Budi Sumadi Instruksikan Satu Angkatan STIP Akan Disetop Imbas Kasus Tewasnya Putu Satria

Berikut ulasan berita Viral Bali selengkapnya yang dihimpun redaksi Tribun Bali:

Ngaben Putu Satria

Duka mendalam menyelimuti rumah duka Putu Satria Ananta Rustika, seorang taruna berusia 19 tahun yang meninggal tragis setelah mengalami kekerasan dari seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Putu Satria, yang akrab disapa Rio, diaben pada hari Jumat 10 Mei 2024, dalam sebuah prosesi yang menyentuh hati, diiringi motor kesayangannya, Yamaha RX King.

Kepergian Rio meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan kerabat.

Di depan pintu masuk rumahnya berjejer papan ucapan bela sungkawa untuk kepergian Rio (Putu Satria).

Ibunya, Ni Nengah Rusmini, mengungkapkan betapa mendalam duka yang dirasakan.

Situasi menjadi semakin haru ketika jenazah Rio tiba di rumah duka pada pukul 07.00 WITA dan langsung disemayamkan di bangunan Bale Dangin, dan menunggu prosesi pengabenan yang telah direncanakan keluarga.

Di depan rumah, tampak terparkir sepeda motor 2 tak jenis Yamaha RX Spesial yang di depannya terpasang foto Putu Satria.

"Rio sangat menyayangi motor 2 tak ini. Tiga hari sebelum ia meninggal, ia masih meminta ayahnya untuk memasang stiker baru di motor kesayangannya itu," kata Rusmini sambil terisak.

Motor tersebut tidak hanya sekadar kendaraan, tetapi juga menjadi simbol dari kecintaan Rio terhadap kehidupan dan minatnya yang mendalam.

"Motor ini ikut mengantarkan jenazah Rio pulang ke rumah. Ini seperti keinginan terakhirnya," tambah Rusmini.

Baca juga: Hari Ini Jenazah Putu Satria Diaben, Motor Yamaha RX King Kesayangan Ikut Antarkan Almarhum

Sementara keluarga berduka, kasus kematian Rio juga memasuki babak baru di ranah hukum.

Polres Jakarta Utara telah menetapkan 3 tersangka lain, dari kasus ini selaim tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya (21).

Keempat tersangka merupakan taruna tinggal II atau senior dari korban (Putu Satria Ananta Rustika).

Pihak keluarga sudah mengetahui informasi penambahan tersangka itu, Rabu( 8 Mei sore.

"Kemarin sore sudah dapat informasi dari Jakarta. Ada penambahan 3 tersangka, jadi totalnya 4 orang," ucapnya.

Dalam perjuangan mencari keadilan, Rusmini tak hanya duduk diam.

Rusmini menegaskan, pihak keluarga dan kuasa hukum masih terus mencari bukti baru, agar semua pelaku yang ikut melakukan kekerasan terhadap anaknya dapat ditangkap.

"Memang dari awal sudah ganjil. Tubuh anak saya banyak luka lebam seperti itu, kok tersangka hanya satu orang. Itu tidak mungkin. Saya yakin pelakunya lebih dari 1 orang," ungkap Rusmini

"Saya akan terus mencari keadilan demi putraku, sampai semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya, menuntut agar semua pelaku yang terlibat dapat diadili secara adil.

Sementara pihaknya belum menerima permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku.

"Permintaan maaf belum ada (dari keluarga pelaku), tidak ada itikad baik sama sekali," ungkap Rusmini.

Tanggung jawab institusional juga ditunjukkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang menyampaikan permohonan maaf langsung ke rumah duka.

"Kami menyampaikan penyesalan sedalam-dalamnya dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi di STIP," kata Budi.

Menteri ini juga berjanji akan melakukan reformasi besar-besaran pada sistem pendidikan vokasi di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk perubahan pada pola asrama dan pengaturan seragam yang lebih humanis, serta moratorium penerimaan angkatan baru di STIP.

Selama ini ada 23 sekolah vokasi yang berada di bawah naungan Kemenhub.

"Apa yang dialami ananda Rio (panggilan Putu Satria), kami kenang sebagai suatu kejadian yang mendalam. Jadi dasar reformasi pendidikan vokasi Kemenhub," ujar Budi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Budi Karya Sumadi telah membebastugaskan direktur hingga beberapa pejabat di STIP Jakarta.

Dalam jangka pendek, pihak Kemenhub juga mempertimbangkan untuk melakukan moratorium terhadap satu angkatan di STIP.

Sehingga untuk angkatan tahun ini, STIP tidak melakukan rekrutmen terhadap calon taruna tingkat I.

"Jadi kita akan putus satu angkatan, memutus tradisi jelek dan tidak ada lagi senior junior," tegas Budi.

Selain itu nantinya sistem asrama hanya akan diberikan kepada anak-anak tinggat I, sementara anak tingkat selanjutnya bisa tinggal di tempat-tempat kos di sekitar kampus.

"Kami juga akan libatkan orangtua untuk ikut mengasuh anak didik, melalui komite sekolah," jelas Budi.

Bahkan perombakan juga dilakukan hingga atribut kampus.

Baca juga: Hari Ini Jenazah Putu Satria Diaben, Motor Yamaha RX King Kesayangan Ikut Antarkan Almarhum

Menurutnya, atribut yang selama ini dikenakan, terkesan memunculkan persepsi dan pemisah antara senior dan junior.

"Ke depan semua atribut kami hilangkan. Kami akan gunakan yang lebih humanis. Tidak setiap hari kami gunakan seragam itu (dinas), tapi ada seragam putih, batik, olahrahraga, dan libur bisa pakaian bebas," jelas Budi.

Rencana-rencana ini diharapkan bisa mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

"Ini menjadi dasar reformasi pendidikan vokasi di Kemenhub," ujar Budi, menekankan pentingnya perubahan tersebut.

Lebih dari sekedar duka dan keadilan, keluarga Rio juga diberi harapan baru dengan pemberian beasiswa oleh Kemenhub kepada adik Rio, Kadek Anandita Pradnya Swari, untuk melanjutkan pendidikan di sekolah vokasi di bawah naungan Kemenhub.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengambil tanggung jawab atas tragedi yang menimpa Rio.

Di tengah rasa sakit dan kehilangan, keluarga Rio berharap reformasi yang dijanjikan dapat membawa perubahan positif, tidak hanya untuk STIP tetapi juga untuk semua institusi pendidikan di Indonesia.

Nekad Jualan Rawon Daging Anjing

Sidak Satpol PP Buleleng menyasar pedagang olahan daging anjing belum lama ini. Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu, 8 Mei 2024 telah memvonis bersalah dua pedagang olahan daging anjing.
Sidak Satpol PP Buleleng menyasar pedagang olahan daging anjing belum lama ini. Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu, 8 Mei 2024 telah memvonis bersalah dua pedagang olahan daging anjing. (dok ist)

Ulah dua pedagang makanan di Buleleng, Bali ini pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah diketahui menjual olahan daging anjing (RW).

Dua pedagang olahan daging anjing tersebut adalah I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika yang berasal dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.

Keduanya secara sah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dengan hukuman 2 bulan kurungan setelah melakukan tindakan pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.

Dalam sidang pada Rabu, 8 Mei 2024, Komang Sarjana mengaku telah berjualan makanan olahan daging anjing sejak 2021.

Ia mengolah daging anjing tersebut menjadi sate dan rawon, dengan keuntungan mencapai Rp 1 juta per hari.

Sarjana menyadari sudah tahu ada larangan menjual olahan daging anjing, namun karena alasan ekonomi membuatnya tetap nekat.

"Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi saja. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini (jualan RW)," kata Sarjana.

Majelis Hakim, Pulung Yustisia Dewi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, sebagaimana diatur pada Perda Bali Tahun 2023 Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1).

Isinya tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.

Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhkan pidana kurungan dua bulan tanpa dijalani.

Namun apabila dalam jangka waktu selama 10 bulan keduanya kembali menjual RW, akan langsung dihukum kurungan selama dua bulan.

Sarjana dan Nyoman Sudika kena sidak Satpol PP Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis (25/4).

Sementara itu, Dokter Hewan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sasa Vernandes mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, tercatat ada sebanyak 104 pedagang RW yang beroperasi di Bali. Sebanyak 17 di antaranya ditemukan di Buleleng.

"Namun dari 17 itu, beberapa sudah ditemukan tutup. Sebelum sidak ini dilakukan kami juga telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi," ujar Sasa.

Sidak ini menyasar lima pedagang yang tersebar di Desa Bungkulan, Kelurahan Penarukan serta Desa Sangket.

Namun hanya dua yang ditemukan beroperasi.

Sementara tiga warung lainnya dalam keadaan tutup.

Ia mengatakan, anjing bukan hewan ternak yang dapat dikonsumsi. Kesehatannya pun tidak pernah diawasi oleh instansi terkait.

Ini kenapa daging anjing yang dijual tidak dapat dipastikan apakah terjangkit rabies atau tidak.

Selain itu, kata dia, tidak ada yang mengetahui daging anjing yang dijual terjangkit rabies atau tidak.

"Kadang anjing yang dijual diperoleh di jalanan, mungkin saja kondisinya sakit. Bahkan sengaja diracun untuk memudahkan penangkapan. Racun itu bisa masuk ke tubuh manusia," jelasnya.

"Tidak ada yang tahu juga apakah anjing itu bebas rabies atau tidak. Jadi kami harap pedagang RW ini beralih dengan menjual daging hewan ternak seperti sapi, kambing atau ayam yang memang lebih layak dikonsumsi," sambung dia.

Alasan Omset Menjanjikan

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres mengatakan, pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan dan teguran secara lisan sejak 2018 lalu kepada para pedagang.

Agar tidak menjual makanan olahan daging anjing.

Para pedagang pun sejatinya telah berjanji untuk menghentikan aktivitasnya melalui surat pernyataan yang dibuat.

Namun rupanya peringatan itu tak membuat mereka jera.

Ada faktor keuntungan ekonomi berlipat yang membuat mereka berjualan RW.

"Meski sudah beberapa kali mendapat teguran, para pedagang tetap berjualan makanan olahan daging anjing dengan alasan omset yang didapatkan dari cukup menjanjikan dengan kisaran Rp 1 juta per hari. (tribun bali/mit/rtu)

>>> Baca berita terkait lainnya <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved