Berita Tabanan
Bintang Perempuan 21 Tahun Ditangkap Polisi di Kosnya Usai Mencuri Perhiasan Emas di Tabanan
Nekat mencuri perhiasan emas, membuat Bintang 21 tahun warga Denpasar, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Nekat mencuri perhiasan emas, membuat Bintang 21 tahun warga Denpasar, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabanan.
Bintang ditangkap usai melakukan pencurian emas di Toko Emas Sinar Berlian yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 42 Tabanan.
Bintang pun dijebloskan ke penjara karena aksi kejahatannya tersebut.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan bahwa, awal pengungkapan kasus ini usai pihaknya mendapat laporan dari pihak toko.
Bahwa pada Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita di TKP terjadi akai pencurian.
Akhirnya polisi melakukan olah TKP terkait laporan dari korban tersebut.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Pulang Kampung, Pria asal Tasikmalaya Lakukan Pencurian di Sidakarya Denpasar
Baca juga: DEADLINE 1 Bulan Tim Goak Poleng! Ungkap Tiga Kasus Pencurian Pratima, Ini Kata Kapolres Buleleng
“Kami mendapat laporan pada Senin 6 Mei dan melakukan penyelidikan. Tersangka kedapatan mencuri emas di toko perhiasan tersebut,” ucapnya Minggu 12 Mei 2024.
AKBP Leo menerangkan, dalam olah TKP, pihaknya mengumpulkan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor, pemeriksaan saksi-saksi dan cek CCTV seputaran TKP.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, sambungnya, pihakny mengidentiifkasi seseorang.
Dan itu merujuk ke tersangka, yakni I Gusti Ayu Bintang Puspa Dewi. Bintang, ketika ditelusuri tianggal di sebuah rumah kos di wilayah Batu Bulan, Gianyar.
“Akhirnya kami lakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan berhasil menangkapnya,” ungkpanya.
Kata Leo, tersangka ditangkap pada 10 Mei 2024 di wilayah rumah kosnya sekira pukul 21.00 Wita.
Kemudian setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui melakukan pencurian Emas tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Dari emas yang dicuri kami amankan total uang sekitar Rp 6,9 juta dan juga sebuah sepeda motor,” jelasnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dan alasan pencurian oleh tersangka karena faktor ekonomi. (ang).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.