Berita Klungkung
HASUT Pacar Beli Barang Branded, Komang ASD Nekat Maling Emas Majikan Hingga Senilai Rp 95 Juta
Kapolres Klungkung AKBP Umar menjelaskan, Ni Kadek Suci kaget karena perhiasan emas miliknya hilang di lemari plastik.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ni Komang ASD (26) dan kekasihnya, I Ketut JDA (23) menunduk saat digiring polisi. Mereka kini ditahan di Polsek Klungkung karena kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai mencapai hampir Rp 100 juta.
Dari hasil penyelidikan, Komang ASD mencuri perhiasan emas karena diperalat oleh I Ketut JDA. Perhiasan emas itu lalu dijual untuk membeli berbagai pakaian bermerek. Kasus ini berawal dari hilangnya perhiasan emas milik Ni Kadek Suci Ayu (40), warga Lingkungan Besang, Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP Umar menjelaskan, Ni Kadek Suci kaget karena perhiasan emas miliknya hilang di lemari plastik. Lemari itu jarang dibuka. Total berat perhiasan emas yang hilang mencapai 79 gram.
"Terdiri dari tiga kalung emas seberat total 32 gram, dua cincin emas dengan berat total 7 gram, tiga anting-anting seberat 15 gram, dan gelang dua buah dengan berat total sekitar 25 gram," ujar Umar, Minggu (12/5).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku mengarah ke Ni Komang ASD. Ia merupakan pembantu di rumah korban.
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Subang, Sopir Injak Rem Berkali-kali, Bus Terguling Tewaskan 11 Orang!
Baca juga: OPERASI Sikat Agung! Polres Bangli Amankan 5 Tersangka, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Senin 6 Mei 2024, polisi menangkap Komang ASD di rumahnya di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Dari hasil interogasi, ASD mengaku mencuri perhiasan emas milik majikannya atas hasutan kekasihnya, I Ketut JDA.
Polisi kemudian meringkus Ketut JDA. Hasil penjualan emas itu, kebanyakan dibelikan barang-barang fashion branded seperti celana pendek merek Dickies, Sweater merk Stussy, kaos oblong merk Levi's dan kaos oblong merek Hugo.
Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Ketut JDA juga yang menjual perhiasan emas hasil curian. Tersangka ditahan di Polsek Klungkung dan barang bukti juga telah diamankan," ungkap Umar.
"Perkembangan kasus ini sudah sampai pada pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan ( SPDP) di Kejari Semarapura dan selanjutnya akan dilaksanakan pemberkasan untuk pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," sambungnya.
Satreskrim Polre Klungkung menargetkan pengungkapan tiga kasus selama 16 hari Operasi Pekat. "Operasi Sikat Agung 2024 untuk target operasi yang diungkap sudah melebihi daripada target operasi yang awalnya tiga target. Kami sudah mengungkap enam target," ujar AKBP Umar. (mit)
| Jalan Berlubang Rawan Kecelakaan di Kota Semarapura, TRC BPBD Klungkung Ikut Tambal Aspal |
|
|---|
| Antrian BBM di Nusa Penida, Warga Diminta Tidak Panic Buying, Stok Dipastikan Aman |
|
|---|
| Lonjakan Kunjungan, Warga dan Wisatawan Antri BBM di Nusa Penida |
|
|---|
| MEMPRIHATINKAN, Bahu Jalan di Nusa Penida Jadi Tempat Batu dan Beton, Petugas Turun Tangan |
|
|---|
| 132 Pejabat Klungkung Dirotasi, Bupati Made Satria Kritik Layanan Publik Masih Lamban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/scswdcfwefewfewv.jpg)