Berita Bangli

OPERASI Sikat Agung! Polres Bangli Amankan 5 Tersangka, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Salah satunya merupakan pencuri beserta penadahnya.

MER/Tribun Bali
Barang bukti - Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Agung 2024. Sabtu (11/5/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Salah satunya merupakan pencuri beserta penadahnya.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Agung 2024, pada Sabtu (11/5/2024).

Kepada awak media, Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir mengungkapkan, dalam Operasi Sikat Agung 2024, pihaknya berhasil memenuhi dua target operasi (TO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pertama, lanjut Wakapolres, terjadi di Banjar Penatahan, Desa/Kecamatan Susut pada 20 April 2024.

Tindak kriminal ini dilakukan oleh pelaku bernama Misrianto (30) saat bekerja sebagai buruh bangunan.

"Yang bersangkutan mencuri sepeda motor Honda supra milik bosnya bernama Abdul Kholik," ujarnya didampingi Kasat Reskrim I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Sepeda motor curian tersebut kemudian digadaikan senilai Rp 700 ribu, pada seorang penadah bernama Stepanus Bombo di wilayah Kerobokan, Kabupaten Badung. Motif pelaku melakukan pencurian karena tekanan ekonomi.

Baca juga: ABRASI Parah! Pembangunan Tanggul Pantai Pebuahan di Jembrana Senilai Rp 23,5 Miliar

Baca juga: SYARAT Pilkada 2024 Dianggap Berat! Calon Perseorangan Sepi Pendaftar, Baru 2 Pasangan ke KPU

Barang bukti - Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Agung 2024. Sabtu (11/5/2024)
Barang bukti - Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Agung 2024. Sabtu (11/5/2024) (MER/Tribun Bali)

 

"Atas perbuatannya, pelaku Misrianto dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah yakni Stepanus Bombo, disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu Kasus curanmor kedua terjadi di Banjar Kayuselem, Desa Songan, Kintamani. Kasus tersebut dilaporkan pada 27 September 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku pencurian bernama I Nengah Semiarta.

Dan dari hasil pendalaman polisi, diketahui ia merupakan seorang residivis. "Yang bersangkutan posisinya saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Singaraja," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kompol Akbar, posisi sepeda motor saat itu terparkir di sebelah rumah. Terlebih kunci sepeda motor dalam posisi nyantol.

"Melihat kesempatan tersebut, pelaku segera mengambil sepeda motor itu dan kabur ke wilayah desa Les Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved