Berita Bangli

OPERASI Sikat Agung! Polres Bangli Amankan 5 Tersangka, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Salah satunya merupakan pencuri beserta penadahnya.

MER/Tribun Bali
Barang bukti - Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli, (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Sikat Agung 2024. Sabtu (11/5/2024) 

Namun pelaku meninggalkan kendaraan hasil curiannya di wilayah tersebut, karna jalur yang akan dilalui menuju rumahnya di Desa Subaya tidak memungkinkan untuk ditempuh dengan sepeda motor," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, I Nengah Semiarta disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kompol Akbar mengatakan sejatinya ada total 5 pelaku pencurian.

Namun hanya dua pelaku yang ditampilkan, yakni Misrianto dan Stepanus Bombo. Sebab satu pelaku keberadaanya sedang ditahan di Lapas Singaraja.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur. "Keduanya berinisial IMO dan DNK yang masih berstatus pelajar," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku tersebut melakukan pencurian di 69 TKP. Pelaku mencuri ayam, rata-rata di setiap TKP pelaku mengambil 2 ekor ayam jantan.

Jika diakumulasi total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 juta. "Sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dulu melakukan survey atau mengamati sasarannya," beber dia.

Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri sepeda motor. Petugas telah mengamankan 3 unit sepeda motor dan 13 ayam jantan.

"Saat mencuri ayam, dilihat ada sepeda motor. Pelaku pun langsung membawa sepeda motor tersebut," sambungnya.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku dibantu oleh dua orang lainnya. Kendati demikian, kata Kompol Akbar, sementara ini keduanya masih berstatus saksi.

"Tidak menutup kemungkinan status ditingkatkan jika sudah memenuhi unsur. Saat ini masih dilakukan pendalaman atas kasus ini," katanya.

Lantaran masih dibawah umur, tentu para pelaku nantinya akan mendapat pendampingan.

Untuk pelaku, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Dari kasus yang terungkap, pelaku melakukan curanmor atau pencurian karena tekanan ekonomi," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved