Mahasiswa STIP Tewas

Soroti Terulangnya Kekerasan di STIP yang Tewaskan Putu Satria dari Bali, Komisi X DPR: Audit Total

Buntut kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta asal Klungkung Bali, Putu Satria memantik kekecewaan berbagai kalangan

Editor: Ady Sucipto
Kolase Istimewa
Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Memilukan: Tragedi yang Merenggut Nyawa Putu Satria di STIP Jakarta 

Dalam aturan tersebut dimungkinkan adanya pembubaran sekolah kedinasan atau dialihkan pengelolaannya ke kementerian lain jika dari hasil evaluasi ditemukan hal-hal yang merugikan peserta didik.

“Maka kami meminta ada audit total agar diketahui kelayakan Kemenhub menyelenggarakan dan mengelola lembaga pendidikan. Jika memang tidak layak kenapa misalnya tidak dialihkan pengelolaanya ke Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi. Sehingga pengelolaan pendidikan di Indonesia satu pintu saja,” pungkasnya.

Peran 3 Tersangka

Diwartakan Tribun Bali sebelumnya, kasus Putu Satria, taruna asal Klungkung Bali yang tewas dianiaya oleh seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta kini memasuki babak baru.

Setelah jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19) pada Jumat, 10 Mei 2024 kemarin dilakukan prosesi pengabenan di setra Desa Gunaksa, Klungkung, Bali.

Tampak ribuan krama mengiringi layon (jenazah) Putu Satria menuju ke peristirahatan abadinya.

Di lain sisi, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tewasnya Putu Satria dan telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka utama.

Paling anyar, pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta pun telah menetapkan tiga tersangka baru dari kasus tewasnya Putu Satria.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik polisi diketahui berinisial A, W, KAK yang merupakan taruna tingkat II STIP.

Ketiga tersangka itu adalah A, W, dan K yang merupakan taruna STIP.

Menukil dari laman Kompas.com, 11 Mei 2024, tiga tersangka baru di atas punya peran masing-masing terkait kasus tewasnya Putu Satria.

"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis 8 Mei 2024.

Peran mereka terkuak usai polisi melakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya.

"Adapun peran masing-masing dari tersangka itu adalah pelaku FA alias A memanggil korban dengan mengatakan 'woi tingkat satu yang makai PDO (pakaian dinas olahraga) sini'. Jadi, turun dari lantai tiga ke lantai dua," sambung Gidion.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved