Berita Buleleng

3 Pria Kepergok Asyik Pesta Sabu di Rumah Makan Kawasan Seririt Buleleng

Tiga Pria Kepergok Asyik Pesta Sabu di Rumah Makan Kawasan Seririt Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan barang bukti sabu yang disita dari tangan enam pengguna narkoba, Senin 13 Mei 2024 - Tiga Pria Kepergok Asyik Pesta Sabu di Rumah Makan Kawasan Seririt Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga pria asal Buleleng kepergok tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah makan kawasan Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Ketiganya mengonsumsi sabu seberat 1,40 gram brutto. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (13/5) mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial KW (40) asal Seririt, PAW (32) asal Gerokgak dan GA (33) asal Seririt ditangkap pada Minggu (5/5) sekira pukul 01.10 Wita.

Penangkapan berhasil dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng menerima informasi jika sebuah rumah makan kawasan Kelurahan Seririt kerap digunakan oleh pemiliknya KW, untuk pesta sabu bersama dua rekannya.

Baca juga: 4 Rumah Warga Terdampak Proyek Pengaman Pantai Pebuahan Bali, Pemerintah Tidak Siapkan Ganti Rugi

Atas informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penggerebekan di warung makan tersebut.

Polisi kemudian menemukan ketiga pelaku dalam pengaruh narkoba.

Di TKP polisi juga menemukan satu buah bong berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto.

Baca juga: Berangkat ke Bangkok, Tim Bulu Tangkis Indonesia Berbekal Motivasi Penampilan Apik Pada Piala Uber

Atas temuan itu, ketiga pelaku pun tak dapat mengelak.

Mereka mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama di warung tersebut. 

AKBP Widwan menambahkan, ketiga pelaku kerap membeli sabu kepada seorang pengedar berinisial AK asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Atas pengakuan tersebut saat ini Sat Narkoba Polres Buleleng kata AKBP Widwan tengah memburu AK. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga pengguna narkoba lainnya masing-masing berinisial MA (42) asal Kelurahan Kampung Baru, NGR (56) asal Kelurahan Beratan dan GBD (44) asal Desa Kalisada, Buleleng.

Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Ketiga pelaku ini rata-rata mengaku membeli sabu kepada pengedar asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng

Dimana MA ditangkap pada Jumat (19/4) di Jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada saat usai membeli sabu dari seorang pengedar berinisial Komang asal Desa Sidetapa.

Dari tangannya polisi menemukan sabu dengan berat 0,36 gram bruto.

Sementara tersangka NGR ditangkap pada Rabu (25/4) di pinggir jalan Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Ia ditangkap saat usai membeli sabu dari pengedar asal Desa Sidetapa berinisial APL, seberat 0,47 gram bruto. 

Selanjutnya GBD ditangkap pada Sabtu (27/4) saat tengah asyik mengonsumsi sabu di rumah seorang pengedar asal Desa Sidetapa berinisial AK.

Saat melakukan penggerebekan, AK berhasil melarikan diri.

Polisi hanya menemukan GBD sedang mengonsumsi narkoba sebanyak 0,22 gram di sebuah kamar.  

AKBP Widwan pun tidak menampik, banyak pengedar narkoba yang berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan. Para pengedar itu pun kini telah dimasukan dalam Target Operasi (TO) dan tengah diburu oleh Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng, yang terdiri dari satuan reserse, narkoba, intel dan samapta.


"Saya imbau masyarakat yang masih mengedarkan dan menggunakan narkoba untuk berhenti, karena kami tidak pilah pilih. Asal nongol kami sikat. Ini bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan Buleleng yang berada pada zona merah narkoba. Beberapa pengedar yang melarikan diri ini akan kami buru, astungkara secepatnya bisa ditangkap," jelasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved