Pilkada Jembrana

Jembrana Nihil Calon Perseorangan, Tak Ada Komunikasi Apalagi Pemenuhan Syarat Dukungan

Jembrana Nihil Calon Perseorangan, Tak Ada Komunikasi Apalagi Pemenuhan Syarat Dukungan

Tribun Bali/Prima
Ilustrasi Pilkada Jembrana 2020. KJM Disodori Anak Pertama Winasa, Untuk Diadu di Pilkada Jembrana 2020 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan atau independen di Jembrana dipastikan kosong.

Sebab, hingga akhir masa pendaftaran atau pemenuhan persyaratan calon Minggu 12 Mei kemarin, tak ada calon yang mengajukan atau memenuhi persyaratan sebagai calon perseorangan.

Sehingga, di Jembrana hanya akan ada calon dari partai politik.

Menurut data yang disampaikan, jumlah dukungan ditentukan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terkahir.

Baca juga: Telah Tinggalkan Indonesia, Imigrasi Denpasar Panggil Penjaminnya

Dengan jumlah DPT pemilu serentak Februari lalu sebanyak 243.797 jiwa, maka persyaratan minimal dukungan sebanyak 24.380 jiwa atau sepuluh persen dari DPT.

Surat pernyataan dukungan dilengkapi  dengan fotokopi KTP Elektronik. Seluruh persyaratan ini, nantinya akan diverifikasi faktual oleh KPU Jembrana.

Baca juga: Mengatasi Asam Urat dengan Brokoli: Manfaat, Tips Konsumsi, dan Pencegahan Serangan

Syarat ini kemungkinan dinilai sangat berat bagi bakal calon yang hendak mendaftar. 

"Sampai dengan akhir masa pemenuhan persyaratan, tidak ada yang menanyakan apalagi menyerahkan dukungan syarat dari calon perseorangan," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024. 


Dia melanjutkan, dengan nihilnya calon perseorangan, helpdesk untuk calon independen ditutup sejak kemarin malam pukul 00.00 WITA. Selanjutnya akan menjalani tahapan pemenuhan syarat dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik (parpol).


"Tahapannya kita maksimalkan untuk sosialisasi dan rekrutmen adhoc penyelenggara pemilu," jelasnya.


Lalu bagaimana dengan pendaftaran pasangan calon  dari partai politik, Adi Sanjaya menjelaskan, di Jembrana terdapat 35 kursi di DPRD. Dan salah satu syaratnya mengusung Paslon adalah dihitung berdasarkan Raihan kursi parpol di perwakilan rakyat yakni 20 persen atau 7 kursi. Di Jembrana, hanya PDIP yang bisa mengusung calon sendiri karena berhasil mengunci 15 kursi di DPRD Jembrana.


"Sementara partai yang rusak memenuhi batas minimal harus berkoalisi dengan partai lainnya untuk memenuhi syarat 20 persen tersebut. Sehingga baru bisa mengusung pasangan calon nantinya," jelasnya.


Untuk di ketahui, dari 35 kursi di DPRD Jembrana saat ini atau hasil Pileg 2024 kemarin masih dikuasai partai berlambang banteng yakni PDIP dengan 15 kursi. Kemudian disusul dengan Partai Golkar dan Demokrat yang mengunci masing-masing 6 kursi. Kemudian Gerindra empat kursi. Serta PKB dan PPP yang masing-masing berhasil meriah dua kursi.
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved