Berita Gianyar

Bule Video Viral di Ubud Telah Tinggalkan Indonesia, Imigrasi Denpasar Panggil Penjaminnya

Bule Video Viral di Ubud Telah Tinggalkan Indonesia, Imigrasi Denpasar Panggil Penjaminnya

|
istimewa
ilustrasi borgol 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sehubungan dengan ramainya berita viral di media sosial perihal perbuatan tidak pantas dan menyimpang yang dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing beberapa waktu lalu di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, menuturkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Tim Intelijen dan Penindakan ke lapangan serta berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Kepolisian dalam hal ini Polres Gianyar guna pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendapatkan fakta.

Baca juga: Kabar Bursa Transfer Liga 1 2024: Witan Sulaeman Hengkang dari Persija Jakarta? Kirim 2 Sinyal Ini

“Kami sudah mengantongi salah satu identitas Warga Negara Asing yang ada di dalam video viral tersebut, dan telah kami lakukan pengecekan di database kami bahwa Warga Negara Asing tersebut saat ini tidak berada di Wilayah Indonesia,” ujar Tedy, Senin 13 Mei 2024.

Ia menambahkan yang bersangkutan telah meinggalkan Indonesia pada bulan April lalu tepatnya pada tanggal 22 April 2024. 

“Jadi dapat kami simpulkan saat ini bahwa video yang viral tersebut merupakan video lama”, ungkap Tedy.

Baca juga: Mengatasi Asam Urat dengan Brokoli: Manfaat, Tips Konsumsi, dan Pencegahan Serangan

Tidak sampai disini, kami pun akan melayangkan surat pemanggilan kepada penjamin/sponsor dari Warga Negara Asing tersebut dalam waktu dekat ini. 

“Hal ini kami laksanakan untuk meminta keterangan dari sponsor, karena bagaimanapun sponsor/penjamin mempunyai tanggung jawab terhadap Warga Negara Asing yang dijaminnya selama keberadaannya di Indonesia,” imbuhnya.

Tedy menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negera Asing yang berada di Wilayah Indonesia, maupun di Bali yang sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Utamanya untuk menjaga keamanan dan Iklim yang baik di pulau Bali.(*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved