Pilkada Bali 2024

RESMI, Paslon Independen Kari Subali-Ismaya Maju di Pilkada Karangasem, Daftar Jelang Tengah Malam

Ketua KPUD Karangasem, I Putu Darma Budiasa membenarkan pasangan KARISMA datang ke KPU Karangasem, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Paket KARISMA menyerahkan syarat dukungan untuk maju ke Pilkada Kab. Karangasem 2024 melalui jalur independen, Minggu 12 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WITA - RESMI, Paslon Independen Kari Subali-Ismaya Maju di Pilkada Karangasem, Daftar Jelang Tengah Malam 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya (KARISMA), maju di Pilkada Kabupaten Karangasem tahun 2024 dari jalur independen.

Dokumen syarat dukungan telah disetorkan ke KPUD, Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.30 Wita.

Informasi di lapangan, paket KARISMA datang ke KPUD Karangasem mengenakan pakaian adat khas.

Berangkat dari posko pemenangan KARISMA di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, mengendarai kendaraan roda 4.

Baca juga: Pilkada Buleleng 2024: Politisi Gaek Dewa Sukrawan Daftar di 4 Parpol Sekaligus

Mereka didampingi tim pemenangan bersama pendukung militan.

Ketua KPUD Karangasem, I Putu Darma Budiasa membenarkan pasangan KARISMA datang ke KPU Karangasem, Minggu 12 Mei 2024 malam.

Yang bersangkutan diterima Ketua dan komisioner KPUD.

"Sampai KPUD, saya minta isi absensi. Perwakilan tim masuk ruang rapat,"kata Budiasa, Senin 13 Mei 2024.

Dalam ruangan rapat dilakukan serah terima dokumen persyaratan dukungan jalur independen.

Dokumen yang diserahkan oleh KARISMA 49 ribu lebih KTP, surat pernyataan, dan dokumen lain.

Dukungannya juga merata di semua Kecamatan di Karangasem.

Seperti Kecamatan Rendang, Sidemen, Kubu, Abang, Selat, dan lainnya.

"Syarat dukungan yang diserahkan ke KPUD Karangasem melalui SILON 49 ribu lebih KTP. Sedangkan syarat minimal berdasarkan keputusan KPU sebanyak 33.053,” tambah Putu Darma.

Petugas KPUD Karangasem akan rekap dokumen persyaratan dan memverifikasi secara administrasinya hingga 29 Mei.

"Mulai tanggal 13 Mei - 29 Mei, KPUD Karangasem akan merekap serta verifikasi dokumen syarat dukungan yang diserahkan pasangan calon,"tambah Putu Darma, pejabat asli Pesaban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved