Berita Bali
BULE Rusia Mengaku Bantu Aparat Tangkap Mafia Narkoba di Bali, Dideportasi Tahun Lalu Karena Hal Ini
Selain itu dia juga mengaku sudah mempunyai dokumen lengkap dan sah, untuk tinggal di Indonesia serta tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia, mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba.
"Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum & HAM. Izin, saya bernama Arthem Kotukhov asal Rusia, menyampaikan secara terbuka melalui video ini.
Bahwasannya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali, setelah saya bantu polisi menangkap mafia besar narkoba," kata Arthem Kotukhov dalam video dikutip pada Selasa 14 Mei 2024.
Selain itu dia juga mengaku sudah mempunyai dokumen lengkap dan sah, untuk tinggal di Indonesia serta tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.
Dia juga mengatakan, bahwa selama ini sering dan banyak membantu aparat untuk menangkap para pelaku narkoba di Bali.
Baca juga: Raju Diciduk Usai Gondol Mobil Gede Handika, Ini Kata Satreskrim Polres Tabanan
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan, Diduga Tak Cakap Naik Kendaraan, Motor Sewaan WNA Jatuh ke Jurang di Gianyar

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali," ucap Arthem Kotukhov.
Bule Rusia ini merasa ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya, dan dia pun memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi Bali.
"Saya cinta Indonesia. saya telah menikah dengan wanita Indonesia, saya cinta keluarga saya di Indonesia, saya sangat rindu ingin kembali mendapat izin tinggal di Indonesia," kata Arthem Kotukhov.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, tidak banyak memberikan keterangan, termasuk soal adanya tudingan deportasi paksa terhadap Arthem Kotukhov.
Putu Suhendra hanya mengungkapkan bahwa bule Rusia itu dideportasi pada Juni 2023 silam.
"Itu deportasi Juni tahun lalu," katanya singkat.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Artem Kotukhov (30), Minggu, 25 Juni 2023.
Artem dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Diketahui, Artem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Bali.
Dari siaran tertulis yang diterima Tribun Bali dipaparkan, Artem masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.
Yang bersangkutan mengaku datang pertama kali ke Indonesia bulan September 2009 dalam rangka berlibur selama 8 hari.
Saat diperiksa, Artem mengaku tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kuta Selatan, Badung.
Tapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.
Pula, Artem mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung.
Ini diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya.
"AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor.
AK sendiri diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, Artem dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Di mana pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian, terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan Penangkalan.
Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, tujuan Denpasar-Dubai-Moscow hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 Wita," jelas Anggiat.
Anggiat menyatakan, tindakan administratif keimigrasian ini merupakan sebuah tindak lanjut pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran, atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," tutupnya.(*)
HARI Saraswati 6 September 2025, Jangan Lupa Siapkan Sarana Upakaranya |
![]() |
---|
BEM Unud Peringati September Hitam! Lakukan Doa Bersama dan Hidupkan Lilin, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Bapenda Bali Sebut dari 3 Juta Unit Kendaraan Aktif, Hanya 70 Persen Taat Pajak |
![]() |
---|
MASIH Ada Indikasi Pergerakan Unjuk Rasa Lanjutan di Bali, Polisi Pastikan Masih Siaga |
![]() |
---|
Menteri PU Setujui Usulan Anggaran Pembangunan Infrastruktur di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.