Berita Tabanan

Raju Diciduk Usai Gondol Mobil Gede Handika, Ini Kata Satreskrim Polres Tabanan 

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya pada Senin 1 Mei 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita di garase rumah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Barang bukti mobil curian yang berhasil dicolong oleh Raju. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap seorang pria bernama Raju, 27 tahun.

 

Raju ditangkap atas aksinya melakukan pencurian, berupa mobil Suzuki Swift milik Gede Andika, warga Jln. Tukad Ayung Blok V No. 15, BTN Sanggulan, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

 

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya pada Senin 1 Mei 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita di garase rumah milik korban.

 

Dari laporan itu, kata Leo, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam selama hampir setahun. Terbilang lama, karena tersangka Raju ini terbilang licin.

 

“Dari laporan korban kami langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP,” ucapnya Selasa 14 Mei 2024.

 

Leo melanjutkan, bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa keberadaan mobil BB terpantau di wilayah Pupuan.

 

Kemudian tim segera berangkat ke wilayah Pupuan dan mengamankan sebuah Mobil Suzuki Swift warna hitam, setelah di cek bahwa benar phisik dari mobil tersebut identik dengan kendaraan korban yang hilang.

 

“Akhirnya dari pengamanan BB itu kami berhasil mengantongi nama-nama pelaku pencurian,” jelasnya.

Baca juga: PUTUS Sekolah di Karangasem Capai 117 Kasus, Ini Kata Disdikpora & Alasannya!

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan, Diduga Tak Cakap Naik Kendaraan, Motor Sewaan WNA Jatuh ke Jurang di Gianyar

Barang bukti mobil curian yang berhasil dicolong oleh Raju.
Barang bukti mobil curian yang berhasil dicolong oleh Raju. (ISTIMEWA)

 

 

 

Kemudian, sambung Leo, baru pada 3 mei 2024 tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah seputaran Kota Tabanan, yakni Raju.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri mobil swift tersebut, bersama dengan temannya yang bernama Widiino dan Anom.

“Dari penelusuran kami dua pelaku lain ini ternyata merupakan narapidana yang sebelumnya kami juga tangkap dari kasus pencurian yang berbeda,” bebernya.

 

Leo menambahkan, bahwa modus operandi para pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban dimana gembok pada gerbang rumah korban tidak dikunci.

Kemudian, pelaku-pelaku mengambil kunci mobil di dalam tas yang tergantung di dekat garase.

“Mereka mengambil sekaligus dengan STNK. Dan atas kejahatan ini, tersangka Raju, kami sangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (ang)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved