Berita Denpasar

JPU Limpahkan Berkas Perkara, Bendesa Adat Berawa Segera Disidang Kasus Dugaan Pemerasan

JPU Limpahkan Berkas Perkara, Bendesa Adat Berawa Segera Disidang Kasus Dugaan Pemerasan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas tersangka I Ketut Riana ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 17 Mei 2024.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Ketut Riana yang merupakan bendesa Adat Berawa, Badung akan segera menjalani persidangan. 

Baca juga: Kecelakaan Motor vs Truk Roda Enam, Korban Tewas Terjepit di Kolom Ban, Kepala Wanita ini Luka Parah

Ketut Riana sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap pengusaha di Berawa

"Ya benar, hari ini juga jaksa penuntut umum telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa I Ketut Riana ke Pengadilan Negeri Denpasar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Baca juga: Nasib Miris Istri Gede Widiantara Pelaku Penebasan di Blahbatuh Gianyar, Kerap Dianiaya

Lebih lanjut kata Eka Sabana, usai pelimpahan berkas perkara, nantinya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang. Ketut Riana akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

"Nanti pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. 

Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Yang bersangkutan diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Ketut Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, Ketut Riana disangkakan
Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved