Berita Buleleng

BIADAB! Bocah 7 Tahun Disetubuhi Tetangga Hingga Alami Pendarahan, Ini Kata Polres Buleleng

Di mana korban sebelumnya dijemput oleh ayahnya dari sekolah. Sesampainya di rumah, korban ditinggal pergi bekerja oleh ayahnya.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Di mana korban sebelumnya dijemput oleh ayahnya dari sekolah. Sesampainya di rumah, korban ditinggal pergi bekerja oleh ayahnya. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Buleleng.

Seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Buleleng, disetubuhi oleh tetangganya sendiri berinisial NS (50) hingga korban mengalami pendarahan pada alat vitalnya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin (20/5) mengatakan, kasus persetubuhan ini terjadi pada Rabu (8/5) siang.

Di mana korban sebelumnya dijemput oleh ayahnya dari sekolah. Sesampainya di rumah, korban ditinggal pergi bekerja oleh ayahnya.

Baca juga: CAPAI Rp 1,5 Triliun Perputaran Uang Beredar di WWF, Amsumsinya Tiap Delegasi Belanja Rp 34 Juta

Baca juga: RAWAN Kebakaran Lahan & Hutan, Tercatat Ada 13 Desa di Buleleng, Simak Arahan BPBD Berikut Ini

Baca juga: RAWAN Kejahatan & Kekerasan Seksual Pada Anak! Polres Buleleng Tangani 8 Kasus Sejak Januari-Mei 

Ilustrasi - Di mana korban sebelumnya dijemput oleh ayahnya dari sekolah. Sesampainya di rumah, korban ditinggal pergi bekerja oleh ayahnya.
Ilustrasi - Di mana korban sebelumnya dijemput oleh ayahnya dari sekolah. Sesampainya di rumah, korban ditinggal pergi bekerja oleh ayahnya. (Tribun Bali/Dwi S)

Kemudian pada pukul 13.30 Wita, korban pergi bermain ke rumah temannya.

Setelah beberapa menit bermain, korban pun pulang untuk mengambil mainan dengan berjalan kaki, lalu berniat untuk kembali ke rumah temannya dengan melewati rumah milik NS.

Melihat korban berjalan sendirian, muncul niat jahat NS. Ia langsung menarik tangan korban, lalu membawanya masuk ke dalam kamar. Korban kemudian tega menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

"Aksi ini baru diketahui oleh ayah korban saat melihat anaknya mengalami pendarahan.

Awalnya dikira karena terjatuh. Kemudian dibawa ke RSUD, dan akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh NS yang merupakan tetangga korban," terang AKBP Widwan.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ayah korban pun langsung melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

Atas laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap NS pada Kamis (9/5).

Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved