Berita Bali

HEBOH! Gerebek Kamar Hotel di Kuta Bali, Polisi Temukan Ini

Ahmad Mursidin sendiri digerebek di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Dok istimewa
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa narkoba Ahmad Mursidin (31) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa, 21 Mei 2024.

Ahmad Mursidin akan dituntut pidana karena diduga menjadi kurir narkoba

Ahmad Mursidin sendiri digerebek di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung, Bali oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Selamat Jalan Billy, Nyawa Dijemput Secara Tragis di Jalan Teuku Umar Denpasar

Dari tangan terdakwa petugas menyita 2 kilogram sabu dan 3 butir pil ekstasi

"Iya besok, rencananya agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 20 Mei 2024.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, JPU memasang dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Ahmad Mursidin diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. 

Baca juga: Petunjuk Ampuh Balian Bali, Baleganjur Dibunyikan, Jasad Nyoman Santra Ditemukan di Buleleng

Diungkap surat dakwaan JPU, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian di kamar Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung, Sabtu, 3 Pebruari 2024 sekira pukul 22.00 Wita. 

Beberapa minggu sebelum ditangkap, terdakwa ditawari pekerjaan menjadi kurir narkoba oleh Koko.

Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan dikirimkan uang Rp 2 juta oleh Koko untuk ongkos berangkat ke Bali mengedarkan narkoba

Terdakwa berangkat ke Bali tanggal 12 Januari 2024 dan menginap di Hotel Kubu Carik, Jalan Mertha Nadi, Abianbase, Kuta, Badung sembari menunggu perintah dari Koko. 

Selang 10 hari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil paket narkoba yang diletakkan di pinggir jalan Cargo setelah perumahan Citraland.

Terdakwa mengambil paket berupa 1 buah koper yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 5 kilogram serta 3 butir pil ekstasi.

Selanjutnya terdakwa diminta oleh Koko menempel 1 paket sabu dengan berat 2 kilogram di daerah Gatot Subroto Timur, Denpasar

Usai menempel, terdakwa kembali ke hotel.

Setiba di hotel atas perintah Koko, terdakwa memecah 1 paket sabu seberat 1 kilogram menjadi 8 paket dengan berat 100 gram dan 4 paket dengan berat 50 gram.

Dari perkerjaan ini terdakwa dibayar Rp 5 juta. 

Beberapa hari kemudian saat sedang berada di kamarnya, terdakwa digerebek oleh petugas kepolisian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 4 paket dengan berat total 2.269,55 gram brutto atau 2.146 gram netto, 1 paket berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,46 gram brutto atau 1,15 gram netto. 

Selain narkoba, dari hasil penggeledahan petugas kepolisian juga menyita 1 buah timbangan, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip bening, 1 buah buku rekapan, dan barang terkait lainnya. CAN
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved