Pilkada Bali 2024
KPU Bangli Usulkan Pemekaran Kecamatan Kintamani, Ketimpangan Beban Kerja PPK dengan Kecamatan Lain
Kalau di tiga kecamatan lain hanya dua panel, di Kintamani sampai empat panel yang pelaksanaannya di kantor camat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengusulkan pemekaran wilayah Kecamatan Kintamani, Bali.
Usulan ini dilatarbelakangi beban kerja Panitia Pemilihan Kecamahan (PPK) di Kintamani yang lebih tinggi, dibandingkan dengan tiga kecamatan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan dalam acara Media Gathering dan penguatan kelembagaan dalam rangka evaluasi tahapan pemilu 2024, Senin 20 Mei 2024.
Dikatakan dia, beban kerja PPK Kintamani sangat tinggi dibandingkan dengan PPK di tiga kecamatan lainnya.
Baca juga: 741 PPPK di Klungkung Dilantik, Pj Bupati Wanti-wanti Agar Mereka Jaga Netralitas
Ini dikarenakan jumlah desa di Kecamatan Kintamani yang jauh lebih banyak.
"Terutama pada saat monitoring ke desa. Kalau PPK di tiga kecamatan lain, paling banyak ada 9 desa di satu kecamatan. Sedangkan di Kintamani, jumlah desanya ada 48," ungkapnya.
Karenanya pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara, PPK Kintamani tidak bisa melaksanakan monitoring di seluruh TPS, lantaran tidak terjangkau.
Yang paling dirasakan, imbuh Adiawan, adalah saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Kalau di tiga kecamatan lain hanya dua panel, di Kintamani sampai empat panel yang pelaksanaannya di kantor camat.
"Oleh sebab itu, melalui forum ini kami mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Karena kebetulan di forum ini dihadiri oleh Wakil Bupati hingga Wakil Ketua DPRD. Dan aspirasi tersebut tidak ada bermuatan politis. Melainkan benar-benar aspirasi melihat dari beban teman-teman adhoc yang cukup berat," tegasnya.
Adiawan mengaku Wabup Bangli menyambut baik terhadap aspirasi yang pihaknya sampaikan.
Walau demikian, Wabup Bangli juga menyampaikan beberapa opsi.
"Opsinya, regulasi di KPU bisa diubah berkaitan dengan PPK itu sesuai dapil. Tapi itukan kita harus mengubah undang-undang. Karena di undang-undang sudah disampaikan bahwa PPK itu adalah di kecamatan. Tidak ada istilah dapil. Sebab dapil merupakan istilah dalam Pemilu saja," tandasnya.
Sementara itu, Wabup Bangli, I Wayan Diar mengatakan, sejatinya pemekaran Kecamatan Kintamani sudah sempat dibahas pada masa kepemimpinan mantan bupati I Nengah Arnawa.
Bahkan pada saat itu sudah sempat dipasang patok.
"Tetapi karena saat itu persoalan politik. Sebab calon legislatif dari wilayah Kintamani Timur mencari suara di wilayah Kintamani Barat. Walau pada akhirnya pada tahun 2009 dibagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil). Dan sejak saat itu tidak pernah ada lagi muncul aspirasi terkait dengan pemekaran kecamatan Kintamani," ungkapnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pemekaran-Kecamatan-Kintamani-Ketimpangan-Beban-Kerja-PPK-dengan-Kecamatan-Lain.jpg)