Berita Gianyar
Nasib Sampah Tercampur Terlanjur Menumpuk Di Gianyar Bali, Ini Kata DLH Gianyar
sampai saat ini masih banyak yang enggan memilah sampah dan masih menempatkan sampah tercampur di pinggir jalan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Di sejumlah kawasan pinggir jalan di Kabupaten Gianyar, Bali, masih dikotori oleh tumpukan sampah tak terpilah.
Kondisi tersebut sudah ada di sana hampir dua pekan lebih, per Selasa 21 Mei 2024 ini.
Menariknya, jumlah sampahnya tidak mengalami penambahan, hanya baunya saja yang semakin menyengat.
Lalu, apakah hal tersebut akan dibiarkan begitu saja oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar?
Baca juga: GEGER Warga Bugbug Karangasem Bali Gara-gara Kebakaran Sampah, Begini Situasi & Kondisinya!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati, Selasa 21 Mei 2024 membenarkan, bahwa implementasi Perbub No 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal, yang mengatur kewajiban rumah tangga dan pelaku usaha untuk memilah sampah di sumber, dan menempatkan sesuai jenis sampah dan jadwal pengumpulan serta pengangkutan ke TPA Temesi, tidak bisa serta merta merubah perilaku masyarakat.
Sebab, sampai saat ini masih banyak yang enggan memilah sampah dan masih menempatkan sampah tercampur di pinggir jalan.
Karena tercampur, maka tidak diangkut oleh petugas DLH, dan terkesan kumuh.
"Menyikapi hal ini, DLH sudah mengambil langkah cepat, dengan turun langsung ke rumah warga yang di sekitarnya terdapat tumpukan sampah, untuk melakukan edukasi," ujar Mirna.
Sementara terhadap sampah tercampur yang terlanjur ditempatkan di pinggir jalan, kata Mirna, petugas DLH bersedia mengangkut atau istilah mereka 'me-nol-kan'.
Namun untuk hal tersebut, ada yang harus dilakukan oleh warga.
"Kita siap me-nol-kan, asal pemilik sampah atau pemilik areal yang menjadi lokasi timbunan sampah tercampur itu menandatangani Surat Pernyataan, yang isinya minta sampah tercampur yang terlanjur ditimbun untuk diangkut,
"Dan selanjutnya yang bersangkutan menyatakan akan memilah sampah dan menempatkan sesuai jadwal, jika sudah lebih dari 3 kali menandatangi Surat Pernyataan, tentu ada teguran dan pembinaan sesuai ketentuan Perbub," ujar Mirna.
Mirna meyakini, dengan cara tersebut, tumpukan sampah tercampur yang terlanjur ditumpuk dapat terselesaikan, dan masyarakat teredukasi serta mereka akan ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
"Kami sudah tugaskan mandor kebersihan di setiap lingkungan bersama kaling setempat untuk melakukan edukasi dan pengawasan secara rutin,"
"Sedangkan timbulan sampah tercampur yang ada di tepi jalan di wilayah perdesaan seperti Jalan Darma Giri, tepi barat wilayah Desa Buruan, dan di Semabaung wilayah Desa Bedulu, menjadi tugas dan kewajiban Perbekel untuk mengedukasi warganya, agar memilah sampah serta mencarikan jalan keluarnya. DLH siap membantu pengangkutan di jalan protokol, asalkan sampahnya terpilah," ujar Mirna. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.