Seputar Bali
Babak Akhir Kasus Pengerukan Tebing di Pecatu Bali, Satpol PP Badung Akhirnya Beri Lampu Hijau
Kasus pengerukan tebing di Pecatu Bali akhirnya berakhir usai Satpol PP Badung memberikan lampu hijau untuk melakukan pengerukan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus pengerukan tebing di Pecatu Bali akhirnya berakhir usai Satpol PP Badung memberikan lampu hijau untuk melakukan pengerukan.
Hal ini lantaran pihak perusahaan pemilik lahan sudah memiliki dokumen yang lengkap dan sah secara hukum untuk melakukan pengolahan lahan.
Kelengkapan dokumen ini diketahui usai pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Dari hasil pemanggilan tersebut, pihak Satpol PP Bandung mengungkapkan bahwa pihak perusahaan rupanya memiliki izin lengkap.
Baca juga: 2 Orang Maling Emas Diampuni! Polsek Klungkung Bebaskan Pasangan Kekasih Usai Restorative Justice
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, bahwa pemilik lahan telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Semua tahapan perizinan telah dilakukan,”
“Bahkan pemilik lahan ternyata juga sudah melakukan sosialisasi dengan menghadirkan tokoh-tokoh terkait sebagaimana tertuang dalam daftar hadir," kata Suryanegara.
Seluruh dokumen perizinan yang dimiliki juga telah dipastikan otentik alias sah oleh instansi terkait di Kabupaten Badung, Bali.
Termasuk yang berkaitan dengan pekerjaan cut and fill atau gali uruk yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Intinya hari ini (21 Mei 2024) sudah dilakukan pemeriksaan dokumen yang lebih detail, dan hasilnya itu sah," tegasnya.
Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang menjadi PR bagi pihak usaha terkait. Yakni berkenaan dengan adanya reruntuhan tanah kapur yang jatuh ke area pantai.
Baca juga: Belum Ada Bacabup-Bacawabup yang Mendaftar di PDIP dan Demokrat Jembrana
"Kami berikan jangka waktu paling lama satu bulan untuk membersihkan semua puing yang jatuh,”
“Hari ini kita buka Pol PP Line-nya, agar mereka bisa akses membersihkan pantai,”
“Setelah semua bersih, baru mereka bisa melanjutkan aktivitas proyek," ungkapnya.
Birokrat asal Denpasar itu juga memastikan bahwa pihak terkait sudah menandatangani pernyataan sebagai komitmen untuk melaksanakan aktivitas sesuai dokumen perizinan dikantongi.
"Kita akan pantau seminggu sekali bagaimana perkembangan pelaksanaannya di lapangan," sambungnya.
Di lain hal, Suryanegara juga kembali mengingatkan agar pihak proyek tidak memperjualbelikan hasil penggalian.
Kecuali yang bersangkutan sudah memiliki izin tersendiri berkaitan dengan hal tersebut.

Baca juga: Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut Dari BPK RI
"Kalau melakukan seperti itu (menjual hasil galian -red) l tanpa izin, itu arahnya bisa pidana," ucapnya sembari mengatakan bahwa lokasi proyek bersangkutan rencana akan dibangun akomodasi pariwisata yakni hotel yang menghadap ke laut.
Dikonfirmasi terpisah, selaku legal aktivitas pengerukan tebing, Kadek Edi Eriawan menuturkan bahwa aktivitas cut and fill tersebut adalah berkenaan dengan rencana pembangunan akomodasi pariwisata.
Yang mana proses perizinannya dipastikan sudah memenuhi standar dari dinas-dinas terkait.
"Semua perizinan itu sudah diproses sejak Juni 2023," ungkapnya sembari mengakui bahwa meski bukan syarat yang wajib, sebelumnya pihaknya tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Aktivitas cut and fill, kata dia, baru dimulai sejak tiga bulan lalu.
Hanya saja itupun sudah disampaikan dalam sosialisasi yang telah dilakukan, termasuk mengenai time schedule (jadwal waktu).
Ditanya soal material hasil penggalian yang dilakukan, Edi menyebut bahwa selama ini sebagian memang ditata di lokasi proyek.
Namun tidak dipungkiri, ada pula yang diberikan secara cuma-cuma kepada warga setempat yang membutuhkan material urukan.
Hal tersebut sebagai timbal balik atas akses jalan yang telah diberikan.
Ditanya soal reruntuhan yang terlanjur jatuh ke area pantai, Edi memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan.
Karena itu disadari sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pihaknya.
"Kami koordinasikan dengan pihak terkait, termasuk kita akan melakukan tanda tangan pernyataan. Jika memungkinkan, lebih cepat lebih bagus,”
“Bahkan kami mencoba memplot untuk selama satu bulan, untuk membersihkan total seperti semula," sebutnya.
Untuk teknis pembersihan, dia menyebut akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
Bahkan jika memungkinkan, pembersihan akan dimulai dalam satu atau dua hari ke depan.
"Planing cut and fill, sebenarnya sudah masuk 95 atau 97 persen," sebutnya menuturkan proyek yang dilaksanakan di atas lahan dengan total luas 11.100 m2 tersebut.
Ditegaskan kembali soal izin ,pihaknya mengaku lahan tersebut memang hak milik bahkan, dirinya sudah mengajukan izin secara online.
Namun pemerintah Kabupaten Badung melalui dinas PUPR dan DLHK sudah melakukan pengecekan sesuai dengan SOP yang dimiliki.
"Perijinan sudah tidak ada masalah. Bahkan sudah dilakukan verifikasi sebelumnya oleh dinas terkait," ucapnya.
Disinggung mengenai pengerukan yang dilakukan pihaknya mengaku sebenarnya sudah selesai atau sudah mencapai 90 persen lebih.
Bahkan pada pengerjaan yang dilakukan sejumlah hotel atau villa di sebelahnya tidak ada keluhan
"Kami sudah sosialisasi dengan aparat desa setempat. Bahkan pada saat pengerjaan kami juga sudah melakukan upacara secara niskala,”
“Namun yang runtuh itu saat kita tidak bekerja. Sehingga kami akan bersihkan runtuhan yang jatuh ke pantai," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, ST,. MT belum memberikan tanggapannya terkait izin yang dimiliki.
Bahkan saat dikonfirmasi mengaku masih rapat.
"Maaf pak saya masih rapat," ujarnya singkat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.