Berita Tabanan

Melongok Peta Suara Pilkada Tabanan, Partai Koalisi 73 Ribu VS PDI Perjuangan 240 Ribu Suara

Melongok Peta Suara Pilkada Tabanan, Partai Koalisi 73 Ribu VS PDI Perjuangan 240 Ribu Suara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Kotak Suara dan Surat Suara - Jangan bingung, inilah arti Quick Count, Real Count dan Exit Poll serta perbedaannya dalam istilah Pemilu di Indonesia. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Tujuh partai, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PSI, PAN, dan Partai Gelora, berkoalisi untuk melawan PDI Perjuangan di Kabupaten Tabanan.

Tujuh partai koalisi mampu untuk mengusung Bupati dan Wakil Bupati. Dimana sesuai aturan KPU adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Tabanan, yang berjumlah 40 kursi.

Atau koalisi tujuh partai itu butuh delapan kursi untuk dapat mengusung calon.

Baca juga: Tewas Saat Mendaki Gunung Agung Bali, Begini Kondisi Wanita Belanda Fleur Biegstraaten

Partai Golkar, Gerindra dan Demokrat memiliki sembilan kursi di DPRD Tabanan.

Sedangkan PDI Perjuangan, memiliki 31 kursi. Yang menempatkan PDI Perjuangan sebagai partai yang tanpa berkoalisi mampu mengusung sendiri calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dari tujuh partai koalisi akan terbagi menjadi dua bagian. Yakni partai pengusung dan pendukung. Untuk partai pengusung yakni Golkar, Gerindra dan Demokrat. 

Baca juga: Lagi Asik Check In Bareng Pacar di Hotel Sanur Bali, Dwi Kaget Digerebek Anggota Polresta Denpasar

Sedangkan pendukung ialah PAN, Partai Gelora, PSI dan Nasdem.

Ihwal perbedaan pengusung dan pendukung adalah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tabanan itu sendiri.

Dimana partai pengusung mampu meraih kursi, sedangkan partai pendukung tidak dapat kursi.

Namun, mereka para partai pendukung tetap memiliki suara di Tabanan.

Ketua KPU Tabanan, I Nyoman Suwitra mengatakan, bahwa pengusungan bakal calon Bupati/Wakil Bupati tidak melihat dari jumlah suara.

Namun, melihat dari jumlah total kursi. Nah, untuk partai koalisi sendiri, mampu untuk mengusung. 

Karena jumlah total kursi sebanyak sembilan, dari 20 persen atau delapan kursi yang dibutuhkan untuk partai mengusung calon.

“Peraturan bukan di jumlah suara. Tapi jumlah kursi. Kalau Golkar, Gerindra saja itu sudah cukup. Sedangkan saat ini ditambah demokrat, maka itu lebih dari cukup,” ucapnya, saat dihubungi Tribun Bali, dua hari lalu.

Dari data, untuk Golkar dan Gerindra sama-sama memiliki empat kursi. Sedangkan demokrat memiliki satu kursi. Golkar dan Gerindra memiliki empat kursi yang tersebar di empat dapil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved