Berita Denpasar
UPDATE: Praperadilan Anandira Kandas Terkait Kasus UU ITE di Bali
Anadira Puspita melalui tim penasihat hukum mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Kapolresta Denpasar selaku Termohon.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan yang diajukan Anandira Puspita Sari dan tim penasihat hukumnya (Pemohon) melawan Polresta Denpasar (Termohon) kandas.
Ini setelah hakim, Ni Made Oktimandiani menolak praperadilan Pemohon.
Amar putusan telah diputuskan oleh hakim tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin 27 Mei 2024.
"Permohon ditolak semua, karena hakim dalam pertimbangannya menganggap prosedur yang dilakukan kepolisian dalam penetapkan tersangka sudah memenuhi unsur," jelas Yanuar Nahak ditemui usai sidang.
Baca juga: KASUS Dugaan Perselingkuhan, Anandira Praperadilkan Polresta Denpasar, Tim Hukumnya Sebut Tidak Sah!
Pula terkait alat bukti, kata Yanuar, hakim menilai penetapan kliennya sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan sesuai prosedur.
"Keberatan kami terkait alat bukti juga tidak diterima. Hakim menilai semua sudah menenuhi unsur dan prosedur. Sehingga praperadilan penetapan tersangka Anandira ditolak," imbuhnya.
Dengan ditolaknya praperadilan Pemohon, sidang akan berlanjut ke pokok perkara. Terkait sidang pokok perkara, Yanuar Nahak menyatakan, akan berkoordinasi dengan Anandira apakah akan tetap mendampingi.
Diberitakan sebelumnya, Anadira Puspita melalui tim penasihat hukum mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Kapolresta Denpasar selaku Termohon.
Anandira Puspita ditetapkan tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita.
Bahkan, salah satu di antaranya diduga merupakan anak petinggi kepolisian.
Usai membongkar perselingkuhan sang suami, Anandira dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.