Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Baru 1.425 Ton Potensi Perikanan Tangkap di Denpasar yang Dimanfaatkan Nelayan per Tahunnya

Baru 1.425 Ton Potensi Perikanan Tangkap di Denpasar yang Dimanfaatkan Nelayan per Tahunnya

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Saiful Rohim
ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Potensi perikanan tangkap do perairan Denpasar masih sangat tinggi.

Dimana Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan di Kota Denpasar mencatat potensi perikanan tangkap di perairan di Denpasar sebesar 26 ribu ton.

Akan tetapi, dari potensi tersebut baru 1.425 ton produksi yang berhasil dilakukan oleh para nelayan setiap tahunnya. 

Baca juga: Curhatan Korban Ulah Pati Jembatan Bangkung Terungkap, Ini Penyebab Anak Giri Prasta Ingin Adopsi?

Ada beberapa faktor belum maksimalnya potensi tersebut dimanfaatkan para nelayan.

Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Ida Bagus Mayun Suryawangsa mengatakan, faktor pertama yakni nelayan di Kota Denpasar masih nelayan tradisional yang menggunakan mesin boat di bawah 5 GT. 

Hal tersebut membuat wilayah tangkapan sangat terbatas. 

Baca juga: Selamat Jalan Ketut Sutama dan Putu Yasa, 2 Jenazah Berpelukan di Jembatan Bangkung Badung

Selain itu, sumber daya juga perlu peningkatan, salah satunya pengetahuan terkait teknik penangkapan ikan di era sekarang. 


"Kami sudah upayakan untuk menekankan pada nelayan agar bisa menggunakan teknologi dalam penangkapan ikan. Tahun ini ada rencana memberikan pendidikan kepada nelayan di Balai Besar Perikanan di Banyuwangi dalam rangka meningkatkan kapasitas atau capacity building," katanya.


Dalam kegiatan tersebut juga akan mencari solusi teknologi apa yang bisa dimanfaatkan nelayan untuk memaksimalkan hasil tangkapan.


Kendala lain yakni, adanya kemungkinan alih profesi bagi nelayan


Diakuinya, nelayan di Denpasar ada dua jenis, nelayan yang tangkap dan nelayan pariwisata. 


Hal tersebut dikarenakan perkembangan pesisir Denpasar utamanya Sanur yang begitu pesat untuk pariwisata. 


Disamping itu beberapa nelayan juga menjadikan penangkapan ikan sebagai profesi sampingan saat libur bekerja di sektor pariwisata. 


Di Denpasar sendiri, ada 25 kelompok nelayan dengan total 878 orang anggota. 


Kemudian, kurang maksimalnya potensi yang digarap nelayan juga berkaitan dengan kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan UU Pemerintah Daerah yaitu UU No 23 Tahun 2012 untuk pengelolaan laut itu sepenuhnya ada di pemerintah provinsi dan pusat. 


Sementara kewenangan kabupaten/kota hanya untuk pengelolaan pesisir. 


Sehingga segala sesuatunya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan provinsi dan pusat. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved