Berita Bali
Ini Tanggapan Unud Bali Tentang Surat Serikat Pekerja RS Unud yang Meminta Hak Jaspel
Beredar Surat Mengatasnamakan Serikat Pekerja RS Unud Meminta Hak Jaspel 18 Bulan Dibayarkan, Ini Tanggapan Pihak Unud
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pihak Universitas Udayana (Unud) angkat bicara mengenai surat yang mengatasnamakan Serikat Pekerja RS Unud mengenai jasa pelayanan yang belum dibayarkan selama 18 bulan.
“Menanggapi surat laporan dari masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Pekerja RS Unud, yang masih diverifikasi oleh pihak Ombudsman RI Bali, terkait dengan verifikasi syarat formil dan materiil dari surat tersebut mengingat RS Unud tidak memiliki serikat pekerja RS Unud seperti yang tercantum dalam surat tersebut,” ujar Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, Senin 27 Mei 2024.
Dr. Dewi melalui keterangan tertulis resminya memberikan empat poin tanggapan terhadap surat tersebut.
“Namun demikian kami tetap menanggapi pernyataan yang terdapat pada surat tersebut, pertama saat ini kami sedang melakukan restrukturisasi pembayaran remunerasi jaspel sesuai arahan Direktorat PPKBLU, mengingat RS Unud saat ini masih di bawah BLU Unud dan masih disubsidi oleh Universitas Udayana,” imbuhnya.
Baca juga: Berhasil Menoreh Prestasi Untuk RS Unud, Beginilah Sosok Mendiang Prof. Sukrama
Pimpinan Universitas Udayana berkomitmen akan melakukan pembayaran remunerasi tersebut secara bertahap, dengan memperhatikan aturan-aturan terkait remunerasi tersebut.
Kedua, pendapatan dari RS Unud belum dapat memenuhi kebutuhan seperti gaji, perawatan gedung dan kebutuhan operasional secara keseluruhan.
Manajemen melakukan skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan opersional RS.
Mengenai gedung 2, yang terdapat kamar operasi dan ICU saat ini sedang ditutup sementara karena masih dalam proses renovasi.
“Diharapkan pada tanggal 1 Juni 2024 sudah dapat beroperasi kembali. Sementara gedung lainnya secara bertahap juga akan direnovasi,” ungkapnya.
Poin ketiga terhadap surat itu dikatakan bahwa pendapatan yang disebutkan pada saat covid sebesar Rp 250 miliar adalah menjadi PNBP Unud yang alokasi penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk pembayaran Jasa Pelayanan Tahun 2020 dan 2021 yang telah dibayarkan secara bertahap serta untuk pengadaan obat, alat dan operasional lainnya yang telah diaudit oleh SPI, Kantor Akuntan Publik, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek dan BPK.
Poin keempat dan terakhir adalah bahwa Instalasi Humas dan Pemasaran RS Unud yang dibentuk 3 tahun yang lalu tidak memiliki kuasa pengelolaan keuangan, serta tidak memiliki anggaran di Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) RS Unud.
Sebelumnya beredar surat tertanggal Jimbaran, 6 Mei 2024, ditujukan:
Kepada Yth. Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali
Di Tempat
Dengan Hormat,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.