Berita Bali

Lakukan Pungli, ASN Pemkab Badung Ini Dituntut Penjara 2 Tahun

Pula dalam surat tuntutan, JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Putu Suarya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar - Lakukan Pungli, ASN Pemkab Badung Ini Dituntut Penjara 2 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik (44) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Putu Suarya dituntut pidana terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Badung.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 28 Mei 2024.

Lebih lanjut dalam surat tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Putu Suarya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Bendesa Adat Berawa Kasus Dugaan Pemerasan dan Pungli Rp 10 Miliar di Bali

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas JPU Barkah Dwi Atmoko.

Pula dalam surat tuntutan, JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian keseluruhan sejumlah Rp 658.000.000.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada saksi Ni Nengah Suyani," papar JPU Barkah Dwi Atmoko.

Terhadap tuntutan tim JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non ASN di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut.

Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja Non ASN di Pemkab Badung.

Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer kepada sejumlah saksi korban.

Yaitu Nyoman Alit Widana memberikan Rp 47 juta, I Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp 174 juta dan I Putu Ika Indrayana sebesar Rp 380 juta.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved