Berita Buleleng

Putu Rudi dan Ketut Nurcahya Adu Jotos di Buleleng, Anak Kandung Keduanya Ikut Terlibat

Putu Rudi dan Ketut Nurcahya Adu Jotos di Buleleng, Anak Kandung Keduanya Ikut Terlibat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa/Tangkap Layar
ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sikap tegas Polres Buleleng menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang dipicu masalah utang piutang perlu diberi apresiasi.

Kasus pengeroyokan tersebut melibatkan orangtua dan anak kandung dari kedua belah pihak di Buleleng.

Selain menangkap lima pelaku, dalam kasus pengeroyokan itu Sat Reskrim Polres Buleleng juga mengamankan sebilah pisau belati. 

Baca juga: Curhatan Korban Ulah Pati Jembatan Bangkung Terungkap, Ini Penyebab Anak Giri Prasta Ingin Adopsi?

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Selasa (28/5) mengatakan, aksi pengeroyokan ini dilakukan oleh  dua kelompok warga.

Yakni I Ketut Nurcahya bersama anaknya Arya Pradipta melawan Putu Rudi Artha bersama dua anaknya bernama Komang Pin Widara serta Putu Agus Alit. 

Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (8/5) lalu.

Baca juga: Kecelakaan! Suami Saksikan Istri dan Anak Tewas di Jalanan, Berikut Penjelasan Nengah Jeffry

Berawal dari ayah Putu Rudi Artha pinjam uang kepada teman Ketut Nurcahya bernama Kadek Mulya sebesar Rp 20 juta pada 2022 lalu.

Mengingat sang ayah tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Putu Rudi Artha pun memberikan sertifikat rumahnya kepada Kadek Mulya untuk digadaikan.

Sehingga utang orangtuanya dapat dilunasi.

Namun rupanya dari hasil gadai sertifikat rumah tersebut, diperoleh uang sebesar Rp 50 juta. 

"Rp 20 juta sudah digunakan untuk melunasi utang, dan sisanya lagi Rp 30 juta rupanya digunakan secara pribadi oleh I Ketut Nurcahya tanpa sepengetahuan Putu Rudi Artha.

Selama bertahun-tahun sertifikat rumah tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Putu Rudi Artha, hingga rumahnya terancam dilelang," terang AKBP Widwan. 

Putu Rudi Artha kemudian menemui  I Ketut Nurcahya di kediamannya yang terletak di Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Putu Rudi Artha datang dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari I Ketut Nurchaya.

Namun tiap kali ditemui kata AKBP Widwan,  I Ketut Nurcahya selalu marah-marah. 

Hingga akhirnya pada Rabu (8/5) sekitar pukul 16.30 Wita terjadi cekcok mulut serta saling pukul antara Putu Rudi Artha dengan Ketut Nurcahya.

Keduanya sempat dilerai, namun sepakat melanjutkan perkelahian di tempat lain. 

Keduanya melanjutkan perkelahian di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

Dimana Ketut Nurcahya memukul bagian kepala Putu Rudi Artha berkali-kali dengan menggunakan tangannya.

Setelah itu dibalas oleh Putu Rudi Artha. 

Mengetahui keduanya terlibat perkelahian, kemudian datang anak dari tersangka I Ketut Nurcahya bernama Arya Pradipta.

Dimana Arya Pradipta sebut AKBP Widwan sempat mendorong dengan keras tubuh Putu Rudi Artha.

Bahkan I Ketut Nurcahya sempat mengeluarkan sebilah pisau belati. 

Selang beberapa menit kemudian, datang dua anak dari Putu Rudi Artha masing-masing bernama Komang Pin Widara dan Putu Agus Alit.

Keduanya langsung melakukan pengejaran kepada I Ketut Nurcahya, dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Warga yang mengetahui adanya aksi perkelahian ini pun bergegas melapor ke polisi. 

"Ketika mendengar adanya perkelahian, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam.

Akhirnya kedua belah pihak saling lapor.

Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang, disertai dengan barang bukti yang cukup berupa hasil visum et repertum kelima-limanya kami tetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan pemukulan," jelas AKBP Widwan. 

AKBP Widwan pun tidak memungkiri kejadian ini sempat menjadi sorotan salah satu tokoh masyarakat.

Namun ia menegaskan, kasus ini tidak dibekingi oleh siapapun.

"Setelah didalami oleh Propam, tudingan itu tidak benar.

Jadi itu hanya asumsi saja. Kelimanya sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved