Berita Denpasar

Kasus Pembubaran Diskusi, Polda Bali dan PWF Kini Adu Pasal Soal Perizinan Kegiatan

Kasus Pembubaran Diskusi, Polda Bali dan PWF Kini Adu Pasal Soal Perizinan Kegiatan

ist
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen AVitus Panjaitan. 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembubaran diskusi the People's Water Forum (PWF) oleh organisasi masyarakat PGN yang diduga melakukan pembubaran dengan kekerasan kini memasuki babak baru setelah pihak panitia dengan tim hukumnya resmi  melaporkan ke Polda Bali.

Alih-alih berharap laporan segera diproses dan memberikan efek jera pada ormas yang semena-mena.

Namun ternyata barang bukti yang diserahkan ke Polda Bali, pada Selasa 28 Mei 2024 masih kurang lengkap untuk diproses sesuai aturan hukum. 

Baca juga: Digerebek di Kosnya di Panjer Denpasar, Dosa Penghuni Kos Ini Dibayar Mahal

Justru Polda Bali dan Panitia PWF malah adu pasal soal perizinan kegiatan, meski konteks yang lebih kompleks adanya dugaan pembubaran dengan kekerasan yang dilakukan oleh ormas. 

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya pemberitahuan dari pihak pelaksana atau penanggung jawab acara kepada polisi. 

Baca juga: Selamat Jalan Bayi YKA, Terlindas Fortuner Agung di Perumahan Quality Riverside, Kecelakaan Tunggal

Diskusi akasemis dari PWF itu kemudian dibubarkan oleh kelompok PGN yang dilaksanakan di Hotel Oranjje Denpasar, pada Senin 20 Mei 2024. 


"Diketahui telah berlangsung tanpa ada pemberitahuan dari pelaksana dan atau penanggung jawab kegiatan ke pihak Polri, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," kata Jansen. 


Sementara itu, pihak panitia People's Water Forum dan tim advokasinya merespons hal tersebut dengan mengemukakan apa yang dinyatakan Kabid Humas Polda Bali itu keliru. 


'Pernyataan tersebut bagi kami jelas keliru dan justru cenderung menyesatkan publik, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Koalisi Bantuan Hukum Untuk Demokrasi yang juga Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, pada Rabu 29 Mei 2024. 


Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan the People's Water Forum (PWF) 2024 merupakan rangkaian diskusi akademik, yang dilakukan secara tertutup, di ruangan tertutup, dan dihadiri oleh peserta yang sangat terbatas tanpa melakukan kegiatan di tempat umum, jalan, maupun menimbulkan keramaian. 


"Kegiatan ini sama hal nya dengan kegiatan seminar, perkuliahan, maupun diskusi-diskusi akademik. Oleh karena itu jelas tidak memerlukan adanya izin dari Kepolisian," tukasnya. 


Simpulan tersebut didasarkan karena merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. 


Pertama, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memandatkan adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian apabila hendak mengadakan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, yang meliputi: unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved