Berita Denpasar

Kasus Pembubaran Diskusi, Polda Bali dan PWF Kini Adu Pasal Soal Perizinan Kegiatan

Kasus Pembubaran Diskusi, Polda Bali dan PWF Kini Adu Pasal Soal Perizinan Kegiatan

ist
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen AVitus Panjaitan. 


"Faktanya, agenda PWF 2024 bukanlah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," tuturnya.


Kedua, apabila merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, disebutkan bahwa izin dari kepolisian hanya wajib dimiliki terhadap kegiatan keramaian umum, dan kegiatan masyarakat lainnya, serta kegiatan politik. 


Adapun Pasal 3 PP 60/2017 menjelaskan secara terang bahwa yang dimaksud kegiatan keramaian umum adalah bentuk kegiatan yang meliputi keramaian, tontonan untuk umum, dan arak-arakan di jalan umum.


Selanjutnya, yang disebut sebagai kegiatan masyarakat lainnya dalam ketentuan PP 60/2017 meliputi kegiatan yang dapat membahayakan
keamanan umum. 


"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan PWF 2024 bukan kegiatan keramaian, bukan merupakan tontonan untuk umum, dan tidak melakukan arak-arakan di jalan umum, karena hanya dilakukan sscara terbatas, dan dilakukan secara tertutup, bukan di jalan umum," tuturnya.


Oleh karena itu, apabila mencermati uraian landasan hukum diatas, dan setelah membandingkan dengan sifat dari kegiatan People Water Forum yang tertutup, terbatas, dan tidak dilakukan di tempat umum/jalan, maka, kata dia, tepat untuk mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Humas Polda Bali adalah keliru dan menyesatkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Justru pihaknya mempertanyakan kepada Polda Bali adalah apakah mereka melakukan tugas serta kewenangannya untuk menjaga Kamtibmas sebagaimana dimandatkan dalam UU No.2 Tahun 2002 saat berlangsungnya kegiatan PWF 2024.


Pasalnya, disampaikan Pratiwi, saat PWF 2024, kepolisian tidak bertindak apapun untuk menjaga hak konstitusional peserta yang berdiskusi didalam Hotel Oranjje. 


Termasuk Kepolisian tidak bertindak atas peristiwa intimidasi, teror, penyerangan, kekerasan fisik, hingga pengepungan yang membuat terampasnya kemerdekaan pihak yang terisolasi didalam Hotel Oranjje.


Pihaknya mendesak Polda Bali untuk menerima semua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan. 


Termasuk diantaranya adalah laporan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan. 


Terlebih pada dasarnya Kepolisian dilarang untuk menolak/mengabaikan laporan yang masuk. 

 

Kemudian, Polda Bali untuk segera menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh peserta dan panitia PWF 2024, sekaligus melakukan penegakan hukum yang komprehensif. 


Termasuk diantaranya mengusut dugaan keterlibatan pejabat dan/atau aparat negara dalam peristiwa pelanggaran hak konstitusional panitia dan peserta PWF 2024.

 

Pihaknya juga berharap Komnas HAM segera melakukan pengusutan mengenai mobilisasi massa represif yang diduga dilakukan oleh pejabat dan/atau aparat Pemerintah di PWF 2024.


"Mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat melakukan kritik tanpa ada pembungkaman dan intimidasi dari siapapun," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved