Bisnis
KETUA DPD REI Bali : Program Tapera Bagus Asal Tidak Menyusahkan Rakyat!
Menanggapi hal ini, Ketua DPD REI, Anak Agung Ngurah Made Setiawan, menjelaskan belum mendapat juklak juknis lengkap dari DPP REI.
Menurut Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera. Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, ia mengatakan BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pengelolaan juga disebut mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Ia kemudian menjelaskan BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong," tutur Heru.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.(Tribun Network/daz/wly)
BNI Pacu Pendanaan dan Digitalisasi, Manfaatkan Penurunan BI Rate |
![]() |
---|
SDM & Permodalan Jadi Tantangan, Kopdes Merah Putih di Denpasar Dilaunching Hari Ini |
![]() |
---|
KUR Produksi Rp79,6 T, Menteri UMKM Sebut Hampir Target 60 Persen, 3 Strategi Hadapi Dampak Tarif AS |
![]() |
---|
IHSG Ditutup Menguat ke 7.311,9, Ini Sebabnya! |
![]() |
---|
SATGAS Pangan Polda Bali Telusuri Peredaran Beras Oplosan, Aprindo Perketat Distribusi & Pemasok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.