Berita Bali

PENEMBAK WNA Turki Disidang di PN Denpasar, Komplotan 4 WNA Meksiko Dijaga Ketat TNI & Polisi!

Para terdakwa tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Empat terdakwa, yang merupakan komplotan geng asal Meksiko menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) Meksiko yang melakukan upaya pembunuhan berencana dengan cara menembak seorang WN Turki, Mehmet Turan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.

Komplotan ini adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Uan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26).

Para terdakwa tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jalannya sidang terhadap empat terdakwa tersebut pun mendapat penjagaan ketat dari aparat TNI dan Polisi.

Terkait dakwaan, JPU Imam Ramdhoni mendakwa keempat terdakwa tersebut dengan dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Subsidair, Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pembunuhan. Atau kedua, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga: RESMI! Perbekel Desa Tusan Klungkung Jadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan!

Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Pasek Suardika: Kok Beda Penanganan dengan Kasus Pejabat Imigrasi?

Empat terdakwa, yang merupakan komplotan geng asal Meksiko menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar.
Empat terdakwa, yang merupakan komplotan geng asal Meksiko menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

"Atau ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, para terdakwa datang ke Bali pada bulan Desember 2023 dan menginap di penginapan di wilayah Jimbaran. Tujuan kedatangan mereka ke Bali untuk berlibur dan mencari seseorang berwargakenegaraan Turki, Mehmet Turan (korban).

Selain berada di Bali, para terdakwa juga sempat ke Jakarta dan tinggal selama 3 hari. Tujuan mereka ke Jakarta untuk mengambil 2 pucuk pistol beserta pelurunya. 2 pucuk pistol kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm buatan Rusia diberikan oleh seorang Warga Negara Indonesia dan diterima oleh terdakwa Jose Alfonso

Keesokan harinya, Roberto dan Jose Alfonso bertempat di di Starbuck Jakarta menerima peluru yang berjumlah 34 butir dari seseorang yang sama dengan pemberi 2 pucuk pistol tersebut

Singkat cerita, para terdakwa kembali ke Bali membawa 2 pucuk pistol beserta peluru dengan menumpang bus. Setiba di Bali, bulan Januari 2024 mereka berkumpul berdiskusi di sebuah Restaurant yang berada di wilayah Uluwatu terkait mencari WN Turki, Mehmet Turan.

Para terdakwa yang bergabung pada grup WA bernama Marina menyebar informasi keberadaan Mehmet. Akhirnya para terdakwa mengetahui dimana lokasi korban, Mehmet yang berada di Villa Palm House.

Setelah mengetahui lokasi keberadaan Mehmet, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan satu pucuk pistol tersebut kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi, para terdakwa menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso.

Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita para terdakwa tiba di salah satu Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House. Kemudian melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa Palm House.

Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali menuju ke Villa Palm House. Terdakwa Victor Eduardo dan Jose Alfonso memarkirkan kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan Villa Palm House sedangkan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan terdakwa Roberto Valdes langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan pos security.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved