Berita Bali
Seorang WNA Latvia Dideportasi dari Bali Karena Overstay, Dimasukkan dalam Daftar Penangkalan
Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan membayar beban overstay
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi WNA di Bali.
Pendeportasian kali ini dilakukan terhadap seorang pria WN Latvia berinisial VG (41) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menyebutkan bahwa, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa VG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika dirinya mendatangi Bandara Ngurah Rai Bali untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia.
Baca juga: Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali
Bagi VG, kedatangannya di Bali ini adalah kali pertamanya menginjakkan kaki di Indonesia.
Dirinya tiba pada 21 November 2023, menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ia peroleh ketika tiba di Terminal Bandara Ngurah Rai.
Hanya seorang diri saja ia bepergian dari negaranya hanya untuk berwisata di Pulau Dewata.
“Awalnya ia berencana untuk tinggal sebulan saja, namun karena dirinya mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang,” ujar Gede Dudy, Rabu 29 Mei 2024.
Sebelum izin tinggalnya habis yakni pada 20 Desember 2023, ia sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember yang pada akhirnya, ia sadari bahwa ia bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, namun justru membeli visa baru.
Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.
Di tengah-tengah upayanya untuk mengumpulkan biaya beban, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang ia miliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali.
Pada 17 Mei 2024, ia berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya.
Ia pun diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara, setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari.
Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Mei 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy menerangkan setelah VG didetensi selama 11 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya VG dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
VG telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 kemarin dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.
Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG," tegasnya.
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” ucapnya.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.