Berita Bali

Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Amerika Serikat Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay

RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga.

Istimewa
Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Amerika Serikat Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu 17 Februari 2024.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Mesir Karena Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay

RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga.

Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 9 Januari 2024, karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali.

Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya.

Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024.

Di sana RMW baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri.

Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai, dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.

Dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” tegas Dudy dalam keterangannya.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Februari 2024 lalu untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menambahkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri.

Pria tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved