Berita Bali
BEJAT! Kakek Asal Badung Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Kini Diancam 15 Tahun Penjara
Dikatakan Lukman Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan kakek asal Badung, inisial IBKY (55) ini sungguh bejat. Ia tega melakukan pencabulan terhadap cucunya, inisial G yang berumur 12 tahun.
IBKY pun kini telah didudukan sebagai terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Atas perbuatan bejatnya, IBKY diancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Dakwaan terhadap terdakwa sudah dibacakan jaksa penuntut. Kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang Kamis depan agendanya pemeriksaan saksi," jelas Mochammad Lukman Hakim, selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.
Dikatakan Lukman Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: NEKAT Ulah Pati di Bangli, Gadis 18 Tahun Depresi Akibat Tekanan Ekonomi
Baca juga: GENG GAZA Konon Masuk ke Karangasem? Kepolisian Setempat Lakukan Penyelidikan, Simak Beritanya!

"Atau dakwaan kedua, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang yang sama," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diketahui, awalnya saksi PIK dihubungi oleh anak korban, menanyakan siapa yang akan mengantarnya sekolah, karena ban sepeda motornya pecah.
Saksi PIK lalu menyarankan anak korban nebeng bersama teman, namun tidak ada yang bisa.
Saksi PIK lantas menghubungi terdakwa, yang adalah ayah kandungnya dan kakek sambung anak korban. Terdakwa pun menyanggupi mengantar anak korban ke sekolah.
Terdakwa kemudian ke rumah saksi PIK. Sesampai di sana, terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya.
Anak korban pun takut, merasa terancam namun tidak berani melawan terdakwa yang merupakan kakek sambungnya.
Singkat cerita, mendapat perlakuan seperti itu dari terdakwa, anak korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada saksi PIK.
Mendengar peristiwa yang menimpa anak korban, saksi PIK lalu menghubungi terdakwa berkali-kali namun tidak ada respon.
Saksi PIK lalu mendatangi rumah terdakwa dan memarahinya. Saksi PIK lalu mengajak anak korban pergi ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah kejadian anak korban merasa marah dan trauma.
Berselang beberapa hari kemudian anak korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Anak korban diantar oleh kedua orangtuanya yakni saksi PIK, ESM dan tantenya, WAD ke rumah sakit.
Tiba di rumah sakit anak korban terus menangis. Saat ditanya anak korban hanya diam. Ketika diajak ke ruang pemeriksaan, anak korban ketakutan dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada tantenya, saksi WAD. CAN
kakek
Badung
penjara
anak dibawah umur
pencabulan
pelecehan seksual
IBKY
cucu
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
ANCAMAN Nyata Saingan Wisata Bali, Meski Tetap Utama, Daya Tarik Destinasi Alternatif Mulai Tumbuh |
![]() |
---|
TNI AL Denpasar Bersama Forum Maritim Bali Dorong Penguatan SDM Gen Z Kawal Ekonomi Biru Jaga Laut! |
![]() |
---|
KASUS Korupsi Capai Puluhan Ditangani Kejati Bali, Kerugian Negara Tak Signifikan, Ini Sebabnya! |
![]() |
---|
Kanwil BPN Bali Beberkan Sejumlah Fakta Terkait Tanah dan Pabrik WNA di Kawasan Tahura |
![]() |
---|
Peringatan ke-119 Puputan Badung, Momen Denpasar Segera Bangkit Pasca Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.