Berita Bali

UTANG dengan Syarat Antar Sabu ke Tabanan, Nasib Agus Supriyanto Berakhir di Penjara!

Belum sempat menyelesaikan tugasnya, Agus Supriyanto keburu diringkus polisi di pesisir Pantai Serangan, Desa Serangan, Denpasar Barat.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Kini, lantaran dinilai menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu, terdakwa yang hanya buruh harian lepas ini dituntut pidana penjara selama 7 tahun. 

Syaratnya terdakwa mau mengantar sabu ke Tabanan, dan terdakwa bersedia.

Angga lalu memberikan dompet yang berisi 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,77 gram dan uang Rp 500 ribu.

Usai menerima uang dan dompet yang berisi paket sabu tersebut terdakwa pergi menuju ke tempat parkir sepeda motor.

Namun saat mengambil motor tiba-tiba terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian. Terdakwa lalu digeledah, dan hasilnya ditemukan beberapa paket sabu tersebut dan uang Rp 500 ribu. (can)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved