Berita Bali

2 WNA Tanzania Jajakan Diri di Bali, Tarif Rp1,5 Juta Per Jam, Dideportasi Imigrasi Denpasar!

Operasi Jagratara merupakan upaya proaktif dan preventif yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diambil dari bahasa Sansekerta

ISTIMEWA
Deportasi - Petugas Imigrasi mengawal WNA yang hendak dideportasi karena melakukan pelanggaran di Bali, Kamis (6/6). 

TRIBUN-BALI.COM – Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Bali telah dideportasi.

Pada Kamis (6/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

WNA tersebut adalah DO (56) seorang pria WN asal Denmark dan dua wanita WN Tanzania SEK (34) dan AFM (29), karena overstay (melebihi izin tinggal di Indonesia) hingga kasus prostitusi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, menerangkan bahwa pihaknya, khususnya di Imigrasi telah mengupayakan berbagai langkah yang diambil seperti Operasi Jagratara.

Operasi Jagratara merupakan upaya proaktif dan preventif yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti “selalu waspada”.

Sikap yang dituntut dari petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia yang menjadi ujung tombak pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di sekitarnya.

Baca juga: DEPORTASI WNA Latvia Oleh Rumah Detensi Imigrasi Akibat Over Stay Setelah Izin Tinggalnya Berakhir!

Baca juga: IMIGRASI Tegaskan Deportasi Terhadap Arthem Kotukhov Telah Sesuai Prosedur!

WNA tersebut adalah DO (56) seorang pria WN asal Denmark dan dua wanita WN Tanzania SEK (34) dan AFM (29), karena overstay (melebihi izin tinggal di Indonesia) hingga kasus prostitusi.
WNA tersebut adalah DO (56) seorang pria WN asal Denmark dan dua wanita WN Tanzania SEK (34) dan AFM (29), karena overstay (melebihi izin tinggal di Indonesia) hingga kasus prostitusi. (ISTIMEWA)

 

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Pramella, Jumat (7/6).

DO (56) terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 10 Juli 2023.

Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata dan mengaku ingin memulihkan kesehatannya selama di Indonesia. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama 10 bulan lebih.

DO mengatakan bahwa ia menyadari overstay sekitar seminggu setelah izin tinggalnya habis, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena takut harus membayar denda yang ia tidak mampu.

Akhirnya, DO memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia hingga memutuskan untuk kembali ke Denmark via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Mei 2024. Petugas imigrasi mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih.

Di lain kasus, SEK tiba di Indonesia pada 30 Maret 2024, dari Tanzania dan transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan e-VOA. Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024.

SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali. Saat diringkus oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin selama 4 hari.

SEK dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.

Deportasi - Petugas Imigrasi mengawal WNA yang hendak dideportasi karena melakukan pelanggaran di Bali, Kamis (6/6).
Deportasi - Petugas Imigrasi mengawal WNA yang hendak dideportasi karena melakukan pelanggaran di Bali, Kamis (6/6). (ISTIMEWA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved