Berita Bali

IMIGRASI Tegaskan Deportasi Terhadap Arthem Kotukhov Telah Sesuai Prosedur!

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi

ISTIMEWA
Viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia, mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Y. Pasaribu, angkat bicara menanggapi video viral pernyataan Arthem Kotukhov WNA asal Rusia.

“Ini sudah dideportasi Tahun lalu.

Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella, Selasa 14 Mei 2024 saat dihubungi Tribun Bali.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Juni 2023 silam.

 

Dirjen Silmy menyampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

 

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.

Baca juga: PASCA Kecelakaan Bus di Subang, Dinas Pendidikan Klungkung Sebut Study Tour Harus Sesuai Prosedur!

Baca juga: PUTUS Sekolah di Karangasem Capai 117 Kasus, Ini Kata Disdikpora & Alasannya!

Viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia, mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba.
Viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia, mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba. (ISTIMEWA)

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.

 

Dan terkait dia menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali.

 

“Pejabat imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved