Berita Bali
IMIGRASI Tegaskan Deportasi Terhadap Arthem Kotukhov Telah Sesuai Prosedur!
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Y. Pasaribu, angkat bicara menanggapi video viral pernyataan Arthem Kotukhov WNA asal Rusia.
“Ini sudah dideportasi Tahun lalu.
Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella, Selasa 14 Mei 2024 saat dihubungi Tribun Bali.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Juni 2023 silam.
Dirjen Silmy menyampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.
Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.
Baca juga: PASCA Kecelakaan Bus di Subang, Dinas Pendidikan Klungkung Sebut Study Tour Harus Sesuai Prosedur!
Baca juga: PUTUS Sekolah di Karangasem Capai 117 Kasus, Ini Kata Disdikpora & Alasannya!

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.
Dan terkait dia menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali.
“Pejabat imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.