Berita Bali

IMIGRASI Tegaskan Deportasi Terhadap Arthem Kotukhov Telah Sesuai Prosedur!

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi

ISTIMEWA
Viral di media sosial sebuah video pernyataan seorang WNA asal Rusia, mengaku bernama Arthem Kotukhov telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia besar narkoba. 

Penghargaan juga diberikan Kedutaan Besar Federasi Rusia karena imigrasi telah bekerjasama dalam kasus Arthem.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan, menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra hari ini, menginformasikan bahwa memang benar WNA atas nama Arthem Kothukov asal Rusia telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia.

 

Pertama dideportasi pada tahun 2020 karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.

 

Lalu yang kedua Tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali dan kembali di deportasi, karena dokumen atau administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan, menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra hari ini, menginformasikan bahwa memang benar WNA atas nama Arthem Kothukov asal Rusia telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan, menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra hari ini, menginformasikan bahwa memang benar WNA atas nama Arthem Kothukov asal Rusia telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia. (IST)

 

Lalu untuk pengakuan sepihak yang bersangkutan telah banyak membantu kepolisian, dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali, dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

Pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan Kombes Jansen, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.

 

“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku,” tegasnya.

 

Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi, dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali.

 

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, marl kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti,” ucap Kombes Jansen.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved