Berita Bali
IMIGRASI Tegaskan Deportasi Terhadap Arthem Kotukhov Telah Sesuai Prosedur!
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Y. Pasaribu, angkat bicara menanggapi video viral pernyataan Arthem Kotukhov WNA asal Rusia.
“Ini sudah dideportasi Tahun lalu.
Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella, Selasa 14 Mei 2024 saat dihubungi Tribun Bali.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Juni 2023 silam.
Dirjen Silmy menyampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.
Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.
Baca juga: PASCA Kecelakaan Bus di Subang, Dinas Pendidikan Klungkung Sebut Study Tour Harus Sesuai Prosedur!
Baca juga: PUTUS Sekolah di Karangasem Capai 117 Kasus, Ini Kata Disdikpora & Alasannya!
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.
Dan terkait dia menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali.
“Pejabat imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim.
Penghargaan juga diberikan Kedutaan Besar Federasi Rusia karena imigrasi telah bekerjasama dalam kasus Arthem.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan, menyampaikan dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra hari ini, menginformasikan bahwa memang benar WNA atas nama Arthem Kothukov asal Rusia telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia.
Pertama dideportasi pada tahun 2020 karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.
Lalu yang kedua Tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali dan kembali di deportasi, karena dokumen atau administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.
Lalu untuk pengakuan sepihak yang bersangkutan telah banyak membantu kepolisian, dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali, dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
Pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan Kombes Jansen, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.
“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku,” tegasnya.
Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi, dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, marl kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan shanti,” ucap Kombes Jansen.(*)
| Koster Ungkap Alasan Program PSEL Baru Dapat Terealisasi di Bali |
|
|---|
| Setahun Lebih Berlalu, Belum Ada Kejelasan Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali |
|
|---|
| Dari Bali Wamenkes Beber Kans Indonesia Memimpin Industri Vaksin Dunia, Tantangan Ada di Harga Jual |
|
|---|
| DPRD Bali Setujui Tambahan Penyertaan Modal Rp 900 Miliar untuk PKB di Klungkung, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Tumbuhkan Semangat Baru, YKAI Bali Ajak Anak-Anak Berwisata ke Marine Safari Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.