Berita Bali

DEPORTASI WNA Latvia Oleh Rumah Detensi Imigrasi Akibat Over Stay Setelah Izin Tinggalnya Berakhir!

Namun akhirnya ia sadar bahwa dirinya bukan sedang memperpanjang izin tinggal namun justru membeli visa baru.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Dikawal petugas imigrasi, WN Latvia VG dideportasi ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni over stay atau melebihi izin tinggal. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia inisial VG (41) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Yang bersangkutan dipulangkan ke negara asal karena izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia. Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, VG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika mendatangi Bandar Udara Ngurah Rai, Tuban, Badung untuk mencari informasi perihal kepulangannya ke Latvia.

"VG sendiri baru pertama kali datang ke Indonesia. Tiba tanggal 21 November 2023 menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ia peroleh ketika tiba di Terminal Bandara Ngurah Rai. Awalnya ia berencana untuk tinggal sebulan namun karena mengalami masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang," jelasnya, Rabu, 29 Mei 2024.

Sebelum izin tinggalnya habis, 20 Desember 2023 VG sempat mencoba melakukan perpanjangan secara online.

Namun akhirnya ia sadar bahwa dirinya bukan sedang memperpanjang izin tinggal namun justru membeli Visa baru.

Baca juga: BORONG Endek di Klungkung, Kahiyang Ayu Sebut Untuk Oleh-oleh Bapak & Ibu, Ini Kata Putri Jokowi

Baca juga: JERO Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Banding, Kuasa Hukum Korban Puas!

Dikawal petugas imigrasi, WN Latvia VG dideportasi ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni over stay atau melebihi izin tinggal.
Dikawal petugas imigrasi, WN Latvia VG dideportasi ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni over stay atau melebihi izin tinggal. (ISTIMEWA)

Lantaran belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan. Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan untuk bisa pulang ke negaranya dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.

"Di tengah upaya mengumpulkan biaya beban, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang dimiliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali," ungkap Dudy.

Tanggal 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara agar bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar ke pihak Imigrasi di Bandara. Setelah melihat permasalahan izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. VG dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian," terang Dudy.

Karena endeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rudenim Denpasar, 17 Mei 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. VG pun didetensi selama 11 hari dan akhirnya dapat dideportasi ke negara asalnya dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.

"VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 28 Mei 2024 tujuan akhir Riga International Airport, Latvia. VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan, kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

"Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka bermasalah dalam situasi seperti yang dialami VG," tegasnya.

"Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khusunya di Bali," tutup Pramella. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved