Berita Bali

2 WNA Tanzania Jajakan Diri di Bali, Tarif Rp1,5 Juta Per Jam, Dideportasi Imigrasi Denpasar!

Operasi Jagratara merupakan upaya proaktif dan preventif yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diambil dari bahasa Sansekerta

ISTIMEWA
Deportasi - Petugas Imigrasi mengawal WNA yang hendak dideportasi karena melakukan pelanggaran di Bali, Kamis (6/6). 

Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta per jam. SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya.

Sedangkan AFM pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia.

Ia memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia. Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan Imigrasi.

Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK. (zae)

Masuk Daftar Cekal

Kedua WN Tanzania, AFM dan SEK diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024.

Dan kepadanya ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Pada 4 Juni 2024 DO telah dideportasi ke Copenhagen, Denmark, sedangkan pada 5 Juni 2024 AFM dan SEK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania. Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. (zae)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved