Berita Denpasar
Aset Akan Dilelang KPKNL Denpasar, Setiawati Mohon Pertolongan Bupati dan DPRD Tabanan
Aset Akan Dilelang KPKNL Denpasar, Setiawati Mohon Pertolongan Bupati dan DPRD Tabanan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita dari Tabanan, I Gusti Ayu Ketut Setiawati berupaya memperjuangkan asetnya yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, atas ulah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM).
Kali ini Setiawati bersurat kepada Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Tabanan sekaligus memohon perlindungan.
Setiawati di dampingi Kuasa Hukumnya yakni Nyoman Ferri Supriayadi saat ditemui di Denpasar mengatakan, KSP EDM harusnya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset.
Baca juga: Empat Kendaraan Ditabrak Bule yang Rampas Truk di Kerobokan Bali, Kini Nasibnya Diujung Tanduk
"Koperasi hanya mengutamakan mencari keuntungan, dengan modus persulit pelunasan," singgung Setiawati, Senin 10 Juni 2024.
Menurutnya ini tentu bertolak belakang dengan pelaksanaan yang telah diterapkan Koperasi.
Kini aset-aset wanita asal Tabanan ini akan di lelang oleh KPKNL Denpasar pada Selasa (11/6/2024) esok.
Baca juga: Apa Motif Bule Rampas Truk di Kerobokan Bali Hingga Tabrak 4 Mobil? Ini Penjelasan Polisi
Karena asetnya akan dilelang, wanita satu anak ini memohon kepada Pemerintah Tabanan khususnya Bupati dan Ketua DPRD untuk memohon bantuan sekaligus perlindungan.
“Ya, saya dan para konsumen yang telah membeli unit-unit rumah memohon bantuan dan perlindungan kepada DPRD Tabanan, dan Bupati Tabanan atas ulah KSP EDM yang telah mendaftarkan aset kami untuk dilelang di KPKNL," ungkap Setiawati.
Ia menegaskan, dirinya selalu melakukan upaya melunasi kewajiban dengan cara-cara yang benar.
Namun, kini asetnya akan dilelang dengan dalil pemilik aset tidak membayar pinjaman.
"Saya memiliki itikad baik ingin melakukan penyelesaian. Namun koperasi ingin menguasai aset saya, dengan menggunakannya diduga melalui Pengadilan Negeri Tabanan, dan KPKNL," tambahnya dengan nada sedih.
Nyatanya, PN Tabanan telah melakukan sita eksekusi jaminan, dengan cara yang mencurigakan.
Dan sekarang KPKNL mengeluarkan lagi surat kedua untuk melakukan lelang.
Sedangkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan telah resmi mengeluarkan surat, yang menyatakan bahwa jaminan yang akan dilelang tersebut tercatat masih dalam sengketa.
“Selain tercatat masih dalam sengketa, buktinya masalah ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Tabanan dalam gugatan yang sedang berproses," cetusnya dengan nada tanya.
BPN mencatat aset masih sengketa, bahkan Proses gugatan masih berlangsung di PN Tabanan, juga laporannya masih berproses di Polda Bali, namun mengapa KPKNL bisa melakukan lelang?
“Ya, banyak pertanyaan, dan ini sangat mencurigakan. Ketua Koperasi menjabat juga selaku Ketua Dekopinwil Provinsi Bali, seharusnya paham dan tahu betul bagaimana cara koperasi menyelesaikan masalah dengan anggota," kilahnya.
Apalagi anggotanya ini, mau dan beritikad baik untuk melunasi hutang.
Satu lagi, Setiawati mempertanyakan kinerja, tugas dan fungsi dari Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali.
“Saya tahu yang saya hadapi ini adalah orang berduit, tapi kebenaran harus tetap ditegakkan, saya hanya mencari kebenaran dan keadilan," kisahnya.
Dijelaskannya, hutang pokok bisa berubah ubah, koperasi justru memberikan perhitungan hutang anggota atau debitur salah.
“Sebagai contoh hutang saya Rp 1.850.000.000 bunga 1,5 persen per bulan selama 7 bulan saya harus membayar sebesar Rp 536.000.000," contohnya dituturkan.
Karena itu, dalam kesempatan ini, ia meminta Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar jangan menutup mata dengan kenyataan itu.
Kalau memang berdasarkan Hak Tanggungan sita dan lelang dilakukan maka dasar lelang dan sita itu adalah wanprestasi.
Kalau seperti itu, Majelis hakim harus menanyakan alasan-alasan tidak melakukan pembayaran.
Pun Pengadilan juga harus mencari data yang lain dari pihak anggota, apa benar yang disampaikan oleh Koperasi?
"Jangan main sita lalu lelang begitu saja," sindirnya.
Diduga ada persekongkolan, wanita ini meminta seluruh wakil rakyat yang mendengarkan derita untuk dibantu.
“Yang saya lawan orang berduit dan backing besar, namun apa saya tidak berhak mendapatkan keadilan di negeri ini," paparnya.
Dikatakannya, dengan adanya masalah ini, hatinya sangat teriris.
Sebab sejauh ini koperasi tidak pernah menunjukan bukti secara nyata, berapa sebenarnya utang wanita tersebut.
Ia sangat mencurigai tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Koperasi.
“Saya sudah kirim surat keberatan lelang ke berbagai pihak," ucapnya. (*)
VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis |
![]() |
---|
Marak Curanmor di Denpasar Bali, Pelaku Menyasar Kunci Nyantol dan Tidak Gunakan Second Lock |
![]() |
---|
Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan |
![]() |
---|
Pemprov Minta Pemkot Data Kerugian Pedagang, Koster : Akan Didanai Sharing APBD |
![]() |
---|
Sriasih Duga Genteng Melorot Jadi Penyebab, Plafon SDN 6 Padangsambian Jebol Saat Hujan Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.