Berita Klungkung

Pungutan Wisatawan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dewan Rekomendasikan Segera Terapkan E-Ticketing

DPRD Klungkung: terjadi keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp 93.050.000,00.

istimewa
DPRD Klungkung, Senin 10 Juni 2024, melaksanakan rapat raripurna terkait rekomendasi Klungkung terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI tahun anggaran 2023 - Pungutan Wisatawan ke Nusa Penida Jadi Temuan BPK, Dewan Rekomendasikan Segera Terapkan E-Ticketing 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - DPRD Klungkung, Senin 10 Juni 2024, melaksanakan rapat paripurna terkait rekomendasi Klungkung terhadap LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK RI tahun anggaran 2023.

Ada total 9 rekomendasi yang ditujukan ke Pj Bupati dan jajarannya, terkait temuan BPK.

Rekomendasi dibacakan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, saat sidang paripurna istimewa berlangsung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD, Bali, Senin 10 Juni 2024.

Rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun2024 ini merupakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Pemkab Klungkung tahun anggaran 2023.

Baca juga: Sosialisasi WWF ke Para Wisatawan, Polisi Telusuri Pesisir Pantai Crystal Bay Nusa Penida

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meminta kepada pemerintah daerah melaksanakan tindak Lanjut hasil pemeriksaan sebagai pelaksanaan salah satu fungsi pengawasan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan,”ujar Anak Agung Gde Anom.

Ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK, di antaranya pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata Nusa Penida belum optimal.

Misal pencatatan tiket, yaitu tidak ada pencatatan saldo awal tahun 2023, dan tidak didukung dengan berita acara stock opname tahun 2022 dan 2023.

Serta terjadi keterlambatan penyetoran retribusi Pos Sampalan 2 sampai dengan 8 hari senilai Rp 93.050.000,00.

Termasuk ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan dan pada 11 OPD sebesar Rp 763.650.940,04 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

Serta ditemukan pula potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 154.436.734,27 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran harga satuan timpang.

Beberapa penyedia barang/jasa telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah pada bulan Mei 2024, saat mana BPK telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 22 Maret 2024.

Atas temuan tersebut, DPRD Klungkung memberikan rekomendasi.

Di antarnya meminta Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan penjualan tiket secara e-ticketing atas retribusi pengelolaan rekreasi dan olahraga di pintu masuk kawasan wisata Nusa Penida, dan meningkatkan pengendalian atas pencatatan dan penyetoran pendapatan retribusi yang dilakukan oleh UPT PWNP.

"Terhadap terjadinya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran atas 11 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan belanja modal, Bupati agar memerintahkan secara berjenjang kepada Kepala OPD selaku pengguna anggaran agar lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran," tegas Anak Agung Gde Anom.

Rekomendasi dewan lainnya, meminta Bupati agar menetapkan Perbup tentang kebijakan akuntansi yang telah dimutakhirkan antara lain mengatur mengenai kebijakan akuntansi BOSP dan BOK puskesmas.

Bupati agar memerintahkan kepada kepala BPKPD, lebih optimal dalam melaksanakan pembinaan teknis dalam pelaksanaan pendataan wajib pajak (WP) baru, penetapan SKPDKB terhadap WP yang belum melaporkan SPTPD dan kepatuhan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala BPKPD selaku bendahara umum daerah (BUD) agar melaksanakan pengendalian pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya.

Agar sesuai ketentuan atas pendapatan transfer dan belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta.

Kepala Disdikpora agar memedomani ketentuan penyaluran belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta.

Kepala Dinas Pariwisata agar lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, serta segera menarik denda kepada penyedia barang/jasa untuk disetorkan ke kas daerah.

Terhadap terjadinya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran atas 11 paket pekerjaan belanja pemeliharaan dan belanja modal, Bupati agar memerintahkan secara berjenjang kepada Kepala OPD selaku pengguna anggaran agar lebih optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran.

Para PPK/PPTK agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian kontrak pada OPD Dinas PUPRPKP, Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata agar memperhitungkan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaktepatan pembayaran harga satuan timpang atas satu paket pekerjaan senilai Rp 84.747.552,08 pada pembayaran termin terakhir.

Terhadap kurang memadainya pengelolaan dana BOSP, Bupati diminta agar memerintahkan kepada Kepala Disdikpora untuk lebih optimal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP satuan pendidikan, pergeseran anggaran dan penyusunan revisi RKAS pada satuan pendidikan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meningkatkan pemahaman kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara mengenai penggunaan dana BOSP dan mengoordinasikan dengan kepala BPKPD terkait tata cara menginput RKAS pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Terhadap belum memadainya penatausahaan piutang PBB-P2, maka Bupati agar memerintahkan Kepala BPKPD untuk dengan cermat melakukan monitoring dan evaluasi terkait pendistribusian SPPT PBB-P2 serta mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2 yang tidak tertagih, sesuai hasil validasi dan bila memungkinkan.

“Terhadap belum memadainya pengelolaan aset tetap daerah Kabupaten Klungkung, DPRD merekomendasikan agar Bupati memerintahkan sekretaris daerah selaku pengelola barang lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah,” demikian Anak Agung Gde Anom. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved