Berita Nasional

SIM Format Baru Bergambar Motor dan Mobil, Berlaku Mulai Juli

Pada SIM yang sering kita bawa saat berkendara nanti akan terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUN-BALI.COM - Mulai Bulan Juli 2024 nanti, akan ada format baru pada SIM (Surat Izin Mengemudi).

Pada SIM yang sering kita bawa saat berkendara nanti akan terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal segera menerapkan SIM dengan format baru itu.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Adapun format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024.

Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura. Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved