Berita Buleleng
Keduanya Divonis 6 Bulan Tanpa Penjara, Sidang Kasus Penodaan Agama Saat Nyepi di Buleleng
Majelis hakim memvonis Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) dengan pidana penjara enam bulan tanpa dijalani.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kasus penodaan agama di yang dilakukan oleh dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis (13/6).
Majelis hakim memvonis Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) dengan pidana penjara enam bulan tanpa dijalani.
Sidang digelar di Ruang Cakra PN Singaraja dengan dipimpin majelis hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti, dan Pulung Yustisia Dewi.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.
Kemudian penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan namun tidak usah dijalani atau tanpa penjara.
Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Ketut Riana, Simak Beritanya!
Baca juga: KASUS Korupsi APBDes Tusan Rp400 Juta, Krisna Janji Bongkar, Ortu Tampik Uang untuk Judi Online!
"Apabila dalam jangka waktu satu tahun keduanya melakukan suatu tindak pidana, maka keduanya akan langsung dihukum kurungan enam bulan," ujarnya.
Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis ini. Kata hakim, hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kedua terdakwa dengan terlapor sudah berdamai, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum serta keduanya dianggap bersikap sopan di persidangan.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi umat Hindu dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim.
Usai pembacaan putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengaku masih pikir-pikir. JPU maupun para terdakwa diberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Agus Samijaya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Kata Samijaya, kedua kliennya itu tidak memiliki niat dan kehendak untuk melakukan penghinaan maupun menodai agama tertentu.
"Jadi kami punya perspektif yang berbeda dalam konteks analis yuridis. Kami melihat kedua terdakwa tidak punya niat dan kehendak untuk melakukan penghinaan maupun penodaan agama terhadap agama tertentu. Kami akan rembuk dulu apakah putusan majelis hakim diterima atau ditolak," katanya. (rtu)
| Jelang Penutupan Open Dumping di TPA Bengkala, DLH Buleleng Gencarkan Sosialisasi |
|
|---|
| Publikasi Cabor Dinilai Lemah, KONI Buleleng Bali Turun Tangan Benahi Humas dan IT |
|
|---|
| SIAPKAN Anggaran Rp2 Miliar, Restorasi Lobi Kantor Bupati Buleleng Segera Eksekusi |
|
|---|
| DORONG Suntikan Anggaran Rp17 M, DPRD Klaim PAD Perumda Swatantra Bisa Capai Rp3,5 M |
|
|---|
| Siapkan Rp 2 Miliar, Restorasi Lobi Kantor Bupati Buleleng Segera Dieksekusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wvgfwershbgerhberjnh4.jpg)