Berita Bali

Satpol PP Bali Cek Izin Empat Usaha Salah Satunya Pengerukan Tebing di Nusa Penida 

Satpol PP Bali Cek Izin Empat Usaha Salah Satunya Pengerukan Tebing di Nusa Penida 

ISTIMEWA
Aparat gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung serta beberapa intansi terkait menyambangi proyek properti yang mengeruk tebing di sekitar Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  Dalami izin yang dikantongi empat usaha di Nusa Penida, Satpol PP Provinsi Bali panggil pemilik usaha.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian izin administrasi dengan fakta di lapangan. 

“Di Nusa Penida ini, ada empat usaha yang kami panggil terkait proyek pembangunan akomodasi.

Baca juga: Vespa Biru Jadi Tunggangan Terakhir, Selamat Jalan Kadek Andrian, SMA Negeri 1 Mendoyo Berduka

Kami cek kesesuaiannya dengan izin yang mereka miliki.

Usaha-usaha tersebut termasuk proyek surfing, pembangunan jembatan kaca di Kelingking, pembangunan restoran, dan satu lagi terkait akomodasi yang belakangan ini viral,” jelas Dharmadi pada, Kamis 13 Juni 2024. 

Pendalaman izin yang dilakukan oleh Satpol PP ini melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, LHK, ESDM, serta Satpol PP Klungkung. 

Baca juga: Selamat Jalan Kadek Nia, Isi Ulang Sterno Jadi Petaka Mematikan Gadis Buleleng Ini

“Kami memanggil mereka untuk verifikasi perizinannya. Tim lengkap dari provinsi dan Klungkung sudah turun ke Nusa Penida tiga hari lalu, dan hari ini kami melakukan pendalaman di kantor," imbuhnya. 

Dharmadi menegaskan bahwa tujuan dari pendalaman ini adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen perizinan, termasuk UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk proyek berisiko tinggi, sedang, dan rendah, sudah lengkap. 

“Jika ada hal yang tidak sesuai, kami akan meminta penghentian sementara sampai perizinan dipenuhi," imbuhnya. 

 Satpol PP Bali juga berkomitmen untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan kabupaten.

Nantinya hasil rekomendasi akan di distribusikan kepada kabupaten jika itu menjadi wewenang mereka.

Sedangkan yang menjadi kewenangan Provinsi, akan langsung diatensi agar tidak ada tumpang tindih. 

Dharmadi menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi investasi, melainkan untuk mengatur agar investasi sesuai dengan peruntukannya dan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan sosial.

"Kami hanya mengatur supaya investasi ini sesuai dengan peruntukannya agar tidak berdampak ke lingkungan dan sosial," tegasnya. 

Hingga saat ini, proses verifikasi masih berlangsung di Kantor Satpol PP dengan pemeriksaan satu per satu oleh tim.

"Masih sedang diproses, dan nanti hasilnya akan disampaikan ke masing-masing kabupaten," tutupnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved