Berita Bali

Beri Efek Jera Bule Berulah di Bali, Menpar Sebut Tak Cukup Hanya Deportasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi banyaknya bule berulah di Bali saat berlibur.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
MEET GREET – Menteri Sandiaga pada acara Meet & Greet dengan Peserta Famtrip Bulgaria, Panama dan Arab Saudi, di Restoran Bebek Tepi Sawah, Nusa Dua, Badung, Jumat (14/6). 

TRIBUN-BALI.COM  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi banyaknya bule berulah di Bali saat berlibur. Menurut Sandiaga, untuk bule yang berulah harus diberikan sanksi hukum dan efek jera.

“Jika perlu tidak hanya dideportasi, tapi dilarang untuk mengunjungi destinasi Indonesia. Bukan hanya Bali, tapi destinasi lainnya, jika mereka kerap melanggar hukum,” kata Sandiaga pada acara Meet & Greet dengan Peserta Famtrip Bulgaria, Panama dan Arab Saudi di Restoran Bebek Tepi Sawah, Nusa Dua, Badung, Jumat (14/6).

Sandiaga menjelaskan, tahun 2023 lalu terdapat 11,7 juta kunjungan wisatawan mancanegara, terutama di saat cuaca dingin di Eropa. Dari 11 juta ini, yang dideportasi hanya 340 orang. Menurutnya jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan wisatawan yang berkunjung. Ia juga mengatakan semua pihak harus memastikan bahwa Bali dan lainnya adalah destinasi yang harus patuh terhadap aturan serta, mengikuti adat istiadat Indonesia.

Hampir setiap hari Bali, kata Sandiaga, kedatangan sejumlah 20 ribu wisatawan. Maka dari itu penting untuk meningkatkan pemantauan, penindakan, terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum. Terlebih jika dilihat di beberapa bulan terakhir ini, jumlah bule berulah di Bali semakin banyak. Kata Sandiaga, ini perlu dukungan bukan hanya aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat dan seluruh ekosistem pariwisata untuk terus mengingatkan.

Baca juga: Disbud Bali Siapkan Standar Kepresidenan, Presiden RI Jokowi Belum Pasti Hadir di PKB XLVI

Baca juga: KRITIS 7 Korban Kebakaran Gudang LPG, 11 Orang Meninggal Dunia, Polisi Segera Tetapkan Tersangka! 

“Wisatawan kalau minum (alkohol) itu ada batasannya. Penggunaan narkoba dilarang dan akan ditindak sangat berat kalau narkoba. Kalau alkohol apapun yang bisa memicu perilaku yang melanggar hukum harus dibatasi dan dipantau. Ya kalau mereka hilang kesadaran karena mengkonsumsi alkohol yang berlebihan, ya dia bisa melakukan kegiatan yang bisa melanggar hukum, juga norma. Ada yang sampai melepas baju dan sebagainya. Mungkin di negaranya dia tidak begitu,” bebernya.

Tour guide dan akomodasi penyedia minuman juga punya memiliki tugas untuk mengingatkan wisatawan tersebut. Pelaku pariwisata diminta Sandiaga harus memberi tahu wisatawannya bahwa di Indonesia ada batasan. Saat wisatawan asing membeli alkohol dan begitu melampaui orderan, waiter atau bartendernya hendaknya menyampaikan ‘no you have enough, too much’. Dan mereka tidak boleh pulang begitu saja, harus didampingi dan tidak boleh menyetir kendaraan.

“Mereka tidak boleh drinking in driving. Mereka harus didampingi dan ditemani supaya tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Ada (komunikasi dengan pelaku pariwisata) selalu kita bicarakan dan itu selalu ada pelatihannya dan sertifikasinya,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait menerbitkan tata tertib yang boleh dan tidak boleh dilakukan (do and don't) selama berlibur di Bali sebagai salah satu bentuk edukasi kepada wisman. Tata tertib itu mencakup 12 hal yang boleh dilakukan dan delapan hal yang dilarang dilakukan selama liburan.

Menurut Sandiaga, perilaku wisman melanggar hukum itu tidak hanya terjadi di Bali atau destinasi wisata lain di Indonesia tapi juga dialami destinasi wisata lain di beberapa negara salah satunya di Barcelona, Spanyol.

“Tentu caranya bukan membatasi kunjungan tapi melakukan sebuah kebijakan yang secara natural akan memastikan wisatawan di Bali, atau di Indonesia tinggal lebih lama,” imbuhnya.

Selain tinggal lebih lama, lanjut dia, wisatawan juga diharapkan memberi dampak ekonomi kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), juga pelaku ekonomi kreatif lokal. Kemudian, menghargai adat dan budaya, menjaga kelestarian alam dan mempromosikan perilaku wisata yang bertanggung jawab.

Untuk itu, ia pun mengajak semua pihak tak hanya pemerintah tapi juga aparat penegak hukum, hingga kalangan industri untuk memberikan edukasi dan mencegah pelanggaran hukum.

Ia mencontohkan kejadian pada Minggu (9/6) yang terjadi di Kabupaten Badung, yakni wisatawan asal Inggris merampas truk dan menerobos Terminal Bandara Ngurah Rai sehingga menimbulkan kerusakan.

Sandiaga menyebutkan WNA itu dalam pengaruh alkohol sehingga melakukan tindakan di luar kendali. Pencegahan yang seharusnya bisa dilakukan yakni dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, atau petugas keamanan adat (pecalang) dan Satpol PP Pariwisata.

“Banyak perilaku (pelanggaran hukum) ini dipicu oleh wisatawan mabuk. Kalau mabuk, dia tidak tahu apa yang dilakukan. Mestinya para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif itu punya code of conduct,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved