Bule Berulah di Bali
Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Denpasar Diduga Depresi, Sempat Mengancam dengan Senjata
Henry merusak kaca jendela pada vila tempatnya menginap di wilayah Seminyak pada 15 Juni 2024 kemarin
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/ida bagus putu mahendra
Henry Bruno Torper, WNA yang mengamuk di simpang empat Jl. Imam Bonjol Denpasar-Jl. Sunset Road-Jl. Raya Kuta diduga mengidap depresi saat dipamerkan dalam jumpa pers - Bule yang Mengamuk di Jalan Imam Bonjol Denpasar Diduga Depresi, Sempat Mengancam dengan Senjata
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuta menyambangi TKP dan langsung mengamankan Henry.
Kombes Pol. Wisnu Prabowo menerangkan, Henry disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 352 jo. 335, 406 KUHP.
Henry juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
“Pasal yang disangkakan yaitu 352 jo. 335, 406 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancamannya 10 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo.
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.