Kebakaran di Bali

DAFTAR 14 Korban Jiwa Kebakaran Gudang LPG, Polresta Denpasar:Bisa Ada Tersangka Baru Selain Sukojin

Tragedi gudang maut terus menelan korban jiwa. Dari 18 korban yang terdampak kebakaran gudang gas elpiji itu. Kini 14 orang telah meninggal dunia. 

Pixabay
Ilustrasi - Ilustrasi - korban kebakaran gudang gas elpiji bertambah jadi 14 orang. Polresta Denpasar dalami tersangka baru selain Sukojin. 

TRIBUN-BALI.COM - Tragedi gudang maut terus menelan korban jiwa. Dari 18 korban yang terdampak kebakaran gudang gas elpiji itu. Kini 14 orang telah meninggal dunia

Kabar yang dihimpun Tribun Bali, korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran gudang penyimpanan gas LPG 3 Kg di Jalan Kargo Taman Denpasar, pada Minggu 9 Juni 2024 kini bertambah lagi.

Dengan rincian dirawat hingga meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah Bali sebanyak 13 orang, dan di RSUD Wangaya Denpasar 1 orang.

Adapun data korban meninggal dunia di Burn Unit ICU RSUP Prof Ngoerah Bali tersebut diantaranya :

Baca juga: Korban Kebakaran di Gudang LPG Sukojin di Kargo Denpasar Jadi 14 Orang, Yakin Tak Ada Pengoplosan?

Baca juga: KRITIS 7 Korban Kebakaran Gudang LPG, 11 Orang Meninggal Dunia, Polisi Segera Tetapkan Tersangka! 

KOBARAN API - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar saat memadamkan kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman Denpasar, Minggu (9/6). Dalam peristiwa itu, ada 18 korban terluka bakar.
KOBARAN API - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar saat memadamkan kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman Denpasar, Minggu (9/6). Dalam peristiwa itu, ada 18 korban terluka bakar. (ISTIMEWA)

1. Petrus Jerawut (31) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 21.30 WITA dengan luka bakar 80 persen.

2. Robiapranus Amput (23) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 10.30 WITA dengan luka bakar 87 persen.

3. Yudis Aldryanto (33) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 03.15 WITA dengan luka bakar 88 persen.

4. Purwanto (43) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 13.45 WITA dengan luka bakar 74 persen.

5. Yoga Wahyu Pratama (24) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 17.20 WITA dengan luka bakar 81 persen.

6. Muqhis Bayudi (29) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 22.08 WITA dengan luka bakar 56 persen.

7. Dicky Panca Ramadhani (19) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 17 Juni 2024 pukul 07.15 WITA dengan luka bakar 63 persen.

8. Yollaaldy Zoellyanto (25) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 14.55 WITA dengan luka bakar 45,5 persen.

9. Eko Budi Santoso (37) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 05.40 WITA dengan luka bakar 80 persen.

10. M. Umar Efendi (33) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 14 Juni 2024 pukul 10.45 WITA dengan luka bakar 71 persen.

11. Edy Herwanto (40) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 01.30 WITA dengan luka bakar 85 persen.

12. Danu Sembara (36) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.05 WITA dengan luka bakar 79 persen.

13. Wiri Suhardi (34) laki-laki, Meninggal Dunia pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 08.32 WITA dengan luka bakar 77 persen.

14. Katiran (62), meninggal Rabu (12/6) pukul 06.15 Wita. Dengan luka bakar 57 persen. 

 

Ilustrasi - korban kebakaran gudang gas elpiji bertambah jadi 14 orang. Polresta Denpasar dalami tersangka baru selain Sukojin.
Ilustrasi - korban kebakaran gudang gas elpiji bertambah jadi 14 orang. Polresta Denpasar dalami tersangka baru selain Sukojin. (istimewa)


Sebelumnya, Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang LPG, Jalan Kargo Taman I, Denpasar, Bali.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Sebab, gudang gas elpiji yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan LPG dinilai tak layak.

“Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024.

Polresta Denpasar masih mendalami dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan oleh tersangka Sukojin.

Pasalnya, Sukojin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, pada Jumat 14 Juni 2024 malam kemarin dan telah ditahan pada Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Sementara ini, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jalan Kargo Taman I, Denpasar terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Proses ini dan penetapan tersangka, bukan berarti selesai. Kami melakukan pengembangan terhadap saksi maupun perbuatan pidana lain,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024 sore.

Salah satu hal yang didalami, yakni dugaan pengoplosan LPG yang dilakukan oleh Sukojin. Bahkan, pihaknya dikatakan terus melakukan olah TKP sejak 10 Juni 2024, sehari pasca insiden tersebut.

 

“Saya tegaskan, kita tetap masih ke sana (dugaan pengoplosan) karena masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Mulai tanggal 10 (Juni 2024), sampai nanti mungkin habis rilis, kita masih lakukan olah TKP,” ungkapnya.

 

Kendati demikian, proses olah TKP dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan pengoplosan disebut dilakukan secara hati-hati.

 

Sebab, Kompol Laorens mengaku masih tercium bau gas LPG di seputar TKP kebakaran. Bila nantinya ditemukan bukti-bukti soal pengoplosan LPG, Kompol Laorens menegaskan akan memasukkan sangkaan tersebut kepada Sukojin.

 

“Kita masih berhati-hati karena belum bisa menyeluruh mengecek semuanya. Karena di TKP masih berbau gas. Demi keselamatan petugas juga, kami melihat situasi perkembangan. Apabila ditemukan hal-hal yang bersangkutan maslaah pengoplosan, akan kita sambungkan ke sana terkait proses perkara,” jelasnya.

 

Bahkan, Kompol Laorens tak mengelak bila ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

 

“Ada kemungkinan tersangka tambahan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved