Berita Buleleng

Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik

Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik 

AKBP Widwan menyebut hal tersebut sah-sah saja dilakukan, sebagai sebuah hak dari tersangka.  
"Apa yang ada di aturan, kami jalankan. Kalau mau mengajukan rehab akan kami fasilitasi.

Namun demikian perkara ini akan tetap kami tuntaskan, hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang jelas saya tidak mau ambil kebijakan yang lain-lain. Tugas kami adalah melaksanakan aturan," jelas AKBP Widwan. 

Ditambahkan AKBP Widwan, kini pihaknya telah memasukan MA selaku pengedar narkoba, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Khusus Goak Poleng pun telah dikerahkan untuk menyelidiki tempat persembunyian MA. 

Akibat perbuatannya, Widyasmita serta dua rekannya pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (rtu) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved