Berita Buleleng
Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik
Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
AKBP Widwan menyebut hal tersebut sah-sah saja dilakukan, sebagai sebuah hak dari tersangka.
"Apa yang ada di aturan, kami jalankan. Kalau mau mengajukan rehab akan kami fasilitasi.
Namun demikian perkara ini akan tetap kami tuntaskan, hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang jelas saya tidak mau ambil kebijakan yang lain-lain. Tugas kami adalah melaksanakan aturan," jelas AKBP Widwan.
Ditambahkan AKBP Widwan, kini pihaknya telah memasukan MA selaku pengedar narkoba, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Khusus Goak Poleng pun telah dikerahkan untuk menyelidiki tempat persembunyian MA.
Akibat perbuatannya, Widyasmita serta dua rekannya pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (rtu)
| Undiksha Klaim Peningkatan Siginifikan Kemampuan Membaca Siswa SMP di Buleleng |
|
|---|
| BNNK Buleleng Tes Urine 15 Pejabat dan Staf di Dinas Damkar |
|
|---|
| JENAZAH Mang Bram Disemayamkan di Desa Adat Sanih, Pembalap Badung Meninggal di Sirkuit Bangli! |
|
|---|
| Ruang Kelas Direhab, Siswa SDN 2 Liligundi Buleleng Sementara Belajar di Selasar |
|
|---|
| NEKAT Curi Sepeda Motor Bosnya, Agus Berdalih Ngaku Cari Istri Kerja di Denpasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kronologi-Lengkap-Perbekel-Termuda-di-Buleleng-Digulung-Polisi-Putu-Widyasmita-Tak-Berkutik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.