Berita Buleleng
Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik
Kronologi Lengkap Perbekel Termuda di Buleleng Digulung Polisi, Putu Widyasmita Tak Berkutik
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
AKBP Widwan menyebut hal tersebut sah-sah saja dilakukan, sebagai sebuah hak dari tersangka.
"Apa yang ada di aturan, kami jalankan. Kalau mau mengajukan rehab akan kami fasilitasi.
Namun demikian perkara ini akan tetap kami tuntaskan, hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang jelas saya tidak mau ambil kebijakan yang lain-lain. Tugas kami adalah melaksanakan aturan," jelas AKBP Widwan.
Ditambahkan AKBP Widwan, kini pihaknya telah memasukan MA selaku pengedar narkoba, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Khusus Goak Poleng pun telah dikerahkan untuk menyelidiki tempat persembunyian MA.
Akibat perbuatannya, Widyasmita serta dua rekannya pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (rtu)
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.